Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) segera mengusulkan kenaikan upah tahun 2022 ke Provinsi Banten.
AB3 meminta untuk tahun 2022 upah minimum provinsi (UMP) Banten naik 8,95% dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten naik 13,50%.
Selain itu, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2021 dan 2022 juga diminta untuk diberlakukan.
Presidium AB3 Dedi Sudarajat menjelaskan, pihaknya meminta kenaikan UMP Banten tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi Banten dari tahun ke tahun (year on year).
"Sedangkan kenaikan UMK sebesar 13,50% berdasarkan survei pasar KHL (kebutuhan hidup layak)," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 26 Oktober 2021.
Ketua KSPSI Banten ini menuturkan, usulan kenaikan upah tahun 2022 tersebut segera disampaikan ke Gubernur Banten melalui audiensi dengan Kepala Disnakertrans Banten pada siang nanti.
"Usulan yang kami bawa ini dasarnya jelas. Jadi, keputusannya harus sesuai," tegasnya.
Adapun jika nanti tanggal 1 November 2021 SK Gubernur Banten tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten tidak sesuai dengan usulan AB3, maka AB3 akan demo.
"Kalau usulannya tidak sesuai, besoknya yaitu tanggal 2 November 2021 AB3 akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Gubernur Banten," pungkasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews