UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Ribuan buruh dari Tangerang bergerak ke kantor Gubernur Banten di Serang, Banten, untuk menuntut kenaikan upah tahun 2022.
Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ini mulai bergerak dari sejumlah titik di Kota Tangerang, Selasa 2 November 2021.
Gerakan buruh diawali dari Batuceper, lalu berkumpul di Jatiuwung, dan bergabung dengan kelompok lainnya di Kabupaten Tangerang, hingga menuju kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Presidium AB3 Dedi Sudarajat mengatakan, pihaknya meminta untuk tahun 2022 upah minimum provinsi (UMP) Banten naik 8,95% dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Banten naik 13,50%.
Selain itu, upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) untuk tahun 2021 dan 2022 juga diminta untuk diberlakukan.
Adapun kenaikan UMP Banten berdasarkan pertumbuhan ekonomi Banten dari tahun ke tahun (year on year).

Sedangkan kenaikan UMK sebesar 13,50% berdasarkan survei pasar KHL (kebutuhan hidup layak).
"Kami semua dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin melakukan tuntutan kenaikan upah tahun 2022," ujar Ketua KSPSI Banten ini.
Dalam aksi ini, ada ribuan buruh yang ikut dengan berkonvoi menggunakan mobil komando dan sepeda motor.
"Kurang lebih ada 4 ribu buruh yang berangkat dari Kota Tangerang, lalu kita gabungan di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Cilegon berangkat ke kantor Gubernur Banten," jelasnya.
Pergerakan para buruh tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Dedi menyebutkan, aksi penuntutan upah 2022 tersebut akan berlangsung damai.
"Kami ini aksi damai, aksi simpatik, makanya kami tidak menutup jalan, tidak membuat kemacetan," pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews