Connect With Us

SPSI Minta Gubernur Banten Tetapkan SK Kenaikan UMK 2022 Sebesar 10% 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 November 2021 | 15:46

Perwakilan buruh berswa foto bersama saat menjalani aksi demo terkait penetapan Surat Keputusan (SK) UMK 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Gubernur di seluruh Indonesia sudah harus menetapkan Surat Keputusan (SK) UMK 2022. Namun setiap tahun kenaikannya selalu menimbulkan perdebatan karena pemerintah harus mengakomodir tuntutan pekerja dan pengusaha.

Tahun ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kenaikanya ditetapkan sesuai PP/36 Tahun 2021. Sedangkan buruh menginginkan kenaikan bukan menggunakan ketentuan tersebut, melainkan disesuaikan dengan inflasi pertumbuhan ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Mengingat PP 36 merupakan turunan dari UU Ciptakerja No 11/2020. Belajar dari pengalaman SK Upah Minimum Propinsi hampir seluruh Gubernur di seluruh Indonesia menetapkan kenaikannya berdasarkan regulasi PP/36," ujar Dewa Sukma Kelana, Ketua DPD FSP LEM SPSI Banten, Selasa 30 November 2021.

Penetapan UMK Gubernur Banten diminta tidak lagi menggunakan PP/36. Mengingat PP/36 sudah tidak berlaku lagi sejak putusan Judicial Reviuw (JR) UU Ciptakerja No 11/2020 (Omnibuslaw) oleh Mahkamah Konstitusi, yang sebagian amar putusanya menyatakan UU tersebut Inkonstitusional dan melanggar UUD 1945.

Namun menurut Dewa, secara logis jika UU Ciptaker Inkonstitusional meskipun bersyarat tentu turunanya menjadi inkonstitusional pula, termasuk PP/36.

Apalagi terdapat kata-kata pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan yang bersifat strategis sampai dengan UU Ciptakerja di revisi selama 2 tahun oleh pembuat UU, dalam hal ini tentu saja DPR dan pemerintah.

"Berdasarkan itu, wajar jika seluruh buruh dan pimpinan-pimpinan SP/SB di Banten meminta kepada Gubernur Banten untuk menetapkan kenaikan upah sebesar 10% atau setidak-tidaknya sesuai angka realistis yang disepakati oleh LKS Tripartit Propinsi Banten sebesar 5,4%, dimana di dalamnya terdapat unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah," jelas Dewa.

Dewa meyakini Gubernur Banten akan mendengar aspirasi buruh Banten sebagai rakyatnya. Jika kenaikan UMK di SK-kan sesuai dengan angka yang direkomendasikan tersebut, tentu buruh seluruh Banten akan memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya terhadap gubernur Banten.

"Karena telah mendengar menerima dan merealisasikan keinginan atau aspirasi rakyatnya. itu sebagai bhakti dan bukti Gubernur Banten mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis di Banten, tentu kami pun berkewajiban menjaga kondusifitas perekonomian dan invesatasi di Banten jika aspirasi kenaikan UMK sesuai rekomendasi itu terwujud," katanya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Mahasiswa Berebut Kuota

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Mahasiswa Berebut Kuota

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:51

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) secara resmi menutup masa pendaftaran Program Beasiswa Tangerang Gemilang Tahun Anggaran 2026, pada Kamis 30 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill