Gaji PPPK Resmi Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun, DPR Dorong Afirmasi Honorer Senior
Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:38
Pemerintah daerah (pemda) yang selama ini kewalahan menanggung beban belanja pegawai kini dapat bernapas lega.
TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 November 2021.
Menurutnya, atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang," jelasnya.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
Pemerintah daerah (pemda) yang selama ini kewalahan menanggung beban belanja pegawai kini dapat bernapas lega.
TODAY TAGKantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Banten memberikan apresiasi terhadap kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan terkait penularan penyakit infeksi saluran pernapasan, Influenza A.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews