MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17%.
"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 November 2021.
Menurutnya, atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang," jelasnya.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews