Connect With Us

Buruh Banten Mogok Kerja 6-10 Desember 2021, Bebaskan Sweeping Pekerja

Tim TangerangNews.com | Jumat, 3 Desember 2021 | 16:30

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat menggelar aksi, Senin 22 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Para buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat melakukan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021, menyusul terbitnya SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. 

Kesepakatan mogok kerja serentak ini diteken oleh belasan pimpinan serikat pekerja serikat buruh yang berasal dari SPN, KSPSI 73, FSPMI, FSP KEP SPSI, KSPSI, SPM FK3, FARKES R, KSBSI, KASBI, SBB, FB Cikoja, FSPI, KSPSI AGN, FSP KEP KSPI, dan KSPBI. Penandatangan dilakukan pada 1 Desember lalu setelah SK UMK keluar dari Provinsi Banten.

"Kami sepakat akan melakukan mogok daerah pada 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai konsep wilayah masing-masing," tulis surat keputusan bersama, Jumat 3 Desember 2021. 

Pada poin kedua kesepakatan disebutkan bahwa aliansi ini tak mempermasalahkan serikat pekerja-serikat buruh jika di saat mogok terjadi sweeping untuk suksesnya agenda mogok tersebut. 

Aliansi juga tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat yang melakukan sweeping.

Berikutnya dalam poin ketiga menyatakan aliansi sepakat akan mengeluarkan seluruh anggotanya dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah sebagaimana dimaksud pada poin satu.

Gunawan Sutija yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut. Gunawan mengatakan, surat kesepakatan itu atas nama Aliansi Buruh Banten Bersatu dari masing-masing ketua DPD dan DPW. “Baik federasi, konfederasi ataupun serikat mandiri," ujar Gunawan seperti dikutip dari Detik. 

Pada 30 November lalu, UMK di Banten ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

WISATA
Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Jumat, 24 April 2026 | 21:43

Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

NASIONAL
Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon

Jumat, 24 April 2026 | 22:02

Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill