Connect With Us

Buruh Banten Mogok Kerja 6-10 Desember 2021, Bebaskan Sweeping Pekerja

Tim TangerangNews.com | Jumat, 3 Desember 2021 | 16:30

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat menggelar aksi, Senin 22 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Para buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat melakukan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021, menyusul terbitnya SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. 

Kesepakatan mogok kerja serentak ini diteken oleh belasan pimpinan serikat pekerja serikat buruh yang berasal dari SPN, KSPSI 73, FSPMI, FSP KEP SPSI, KSPSI, SPM FK3, FARKES R, KSBSI, KASBI, SBB, FB Cikoja, FSPI, KSPSI AGN, FSP KEP KSPI, dan KSPBI. Penandatangan dilakukan pada 1 Desember lalu setelah SK UMK keluar dari Provinsi Banten.

"Kami sepakat akan melakukan mogok daerah pada 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai konsep wilayah masing-masing," tulis surat keputusan bersama, Jumat 3 Desember 2021. 

Pada poin kedua kesepakatan disebutkan bahwa aliansi ini tak mempermasalahkan serikat pekerja-serikat buruh jika di saat mogok terjadi sweeping untuk suksesnya agenda mogok tersebut. 

Aliansi juga tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat yang melakukan sweeping.

Berikutnya dalam poin ketiga menyatakan aliansi sepakat akan mengeluarkan seluruh anggotanya dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah sebagaimana dimaksud pada poin satu.

Gunawan Sutija yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut. Gunawan mengatakan, surat kesepakatan itu atas nama Aliansi Buruh Banten Bersatu dari masing-masing ketua DPD dan DPW. “Baik federasi, konfederasi ataupun serikat mandiri," ujar Gunawan seperti dikutip dari Detik. 

Pada 30 November lalu, UMK di Banten ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

NASIONAL
PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:02

PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

OPINI
Fenomena Sarjana Pengangguran

Fenomena Sarjana Pengangguran

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50

Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill