Niat Tolong Teman, Pelajar SMP Malah Hanyut Terseret Arus Kali di Poris Tangerang
Senin, 9 Maret 2026 | 20:11
Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa 28 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Dedi Supriyadi saat jumpa pers di Polda Banten pada Jumat 31 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa 28 Desember lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu 28 Desember 2021.
“Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut,” kata Shinto.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terkenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.
“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” ujar Shinto.
Saat jumpa pers, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk sampo palsu dan asli kepada media.
“Rekatan antarsachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” kata Condro.
Pada saat pengecekan gudang, Condro mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan berusaha bahkan tak memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.
“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah tiga tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” kata Condro.
Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet. “Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari China, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” ucap Condro.
Shinto melanjutkan, pascapemeriksaan tujuh saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL,28, sebagai tersangka. “HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” terang Shinto.
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Shinto.
Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
TODAY TAGKetegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.
Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews