Connect With Us

Kapolda Banten Turut Berduka, 2 Warga Cilegon Jadi Korban Kecelakaan di Balikpapan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 21 Januari 2022 | 22:37

Kapolda Banten Irjen Dr. Rudy Heriyanto. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dari lima korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di lampu merah Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022, dua di antaranya warga Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Kedua warga Banten korban kecelakaan maut yang diduga karena truk tronton KT-8534-AJ mengalami rem blong tersebut, yakni John Effendi Harahap, 38, dan Juni Dedi Ricardo Saragih, 44.  

Atas meninggalnya dua warga Cilegon tersebut, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyatakan turut berdukacita.

Ucapan dukacita itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Shinto Silitonga.

"Kapolda Banten turut berdukacita mendalam atas meninggalnya warga Cilegon, Banten, dalam kecelakaan lalu lintas maut di Balikpapan, Kaltim," ujar Shinto, seperti dilansir dari JPNN.

Shinto menjelaskan korban Jhon Efendi Harahap merupakan warga Citangkil, Cilegon, Banten. “Keluarganya masih menunggu kedatangan jenazah di kediamannya di Cilegon,” ujar Shinto. 

Sedangkan Juni Dedi Ricardo Saragih, adalah warga Gedong Dalem, Jombang, Cilegon, Banten. “Info awal jenazah akan dibawa ke Medan," ungkap. 

Menurut Shinto, sesuai dengan informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, kedua korban tersebut saat kejadian menggunakan sepeda motor dalam posisi berboncengan.

BISNIS
Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Novotel Tangerang Tawarkan Konsep Pernikahan Intimate hingga Outdoor untuk Gen Z

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:16

Tren pernikahan di kalangan generasi muda, khususnya Gen Z, mengalami pergeseran yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill