Truk Tambang Tabrak Motor di Cikupa, 2 Korban Tewas
Selasa, 19 Mei 2026 | 17:09
Insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 19 Mei 2026, dini hari.
TANGERANGNEWS.com-Mantan Sekretari Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin halim ke PTUN Serang terkait pencopotan dirinya dari jabatan.
Al Muktabar tidak terima dengan Gubernur Banten yang mengeluarkan SK pembebas tugasannya sebagai Sekda, padalah ia mengaku tidak pernah mengundurkan diri.
"Bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggung jawab sebagai ASN," kata Muktabar seperti dilansir dari Detik, Kamis 17 Februari 2022.
Gugatan tersebut didaftarkan Al Muktabar pada Rabu 16 Februari 2022 dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG.
Muktabar sendiri belum menjelaskan alasannya tidak menjabat Sekda Banten sejak Agustus 2021. Dia hanya menyebutkan bahwa pada 22 Agustus 2021, dia mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri.
"Tetapi surat tersebut disalah artikan sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan itu tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal berbeda," ujarnya.
Dia menyebut Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda Banten berdasarkan surat perintah pada 24 Agustus. Muktabar mengaku tak lagi menjadi Sekda setelah ada Plt.
"Dengan ditunjuknya Plt, saya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda," ucapnya.
Dia kemudian mengajukan cuti tahunan dari 1 September 2021. Setelah cuti habis, dia tetap melapor aktif sebagai ASN.
"Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan presiden terhadap Sekda definitif sampai hari ini masih berlaku," ucapnya.
Insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 19 Mei 2026, dini hari.
TODAY TAGPelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews