Connect With Us

Lagi, Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Ditahan Kasus Pungli Rp1,7 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:06

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meringkus Mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial VIM. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka kasus pungli di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, sebesar Rp1,7 miliar, Kamis 24 Februari 2022.

Tersangka kali ini adalan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta berinisial VIM.

Penetapan VIM sebagai tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi sekitar pukul 09.00 WIB, di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan atau pungli bersama tersangka QAB, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta.

"Maka hari ini sekira pukul 11.30 WIB, terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano.

Tersangka VIM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap VIM juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak  24 Februari 2022 hingga 15 Maret 2022," jelasnya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Dan alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan penjara lebih dari 5 tahun," ujar Adhyaksa.

Sebelumnya mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Soekarno Hatta berinisial QAB juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait praktik pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp1,7 miliar. MAKI menduga ada oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli terhadap perusahaa jasa titipan (PJT).

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

TANGSEL
Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Viral Driver Ojol Cancel Siswi di Tangsel, Konten Dinilai Permalukan Penumpang

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:59

Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi bulan-bulanan warganet setelah videonya menolak seorang siswi SMP di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), beredar luas di media sosial.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill