Connect With Us

Kajati Banten Beberkan Syarat Pelaku Pidana Dapat Restorative Justice

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Maret 2022 | 23:09

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer menandatangi Syarat Pelaku Pidana Dapat Restorative Justice. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah wilayah di Tangerang tengah di bentuk Kampung Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia terhadap program Jaksa Agung.

Tujuan dibentuknya Kampung RJ untuk mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun.

"Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp2,5 juta," katanya saat meresmikan Kampung RJ Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu 26 Maret 2022.

Ada pun latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus ke pengadilan.

"Bisa juga diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan," jelasnya.

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI. 

"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa kampung ini juga untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia. 

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini," ujar Benyamin. 

Tangsel merupakan Kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan. 

"Dikampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum," singkatnya.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

BANTEN
Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri saat Lebaran, Gubernur Banten: Saya 365 Hari di Sini Saja

Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri saat Lebaran, Gubernur Banten: Saya 365 Hari di Sini Saja

Kamis, 12 Maret 2026 | 20:35

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan dirinya tidak akan melakukan perjalanan ke luar negeri selama hari libur lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill