Connect With Us

Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Banten Disampaikan DPRD, Begini Kata Andika

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 April 2022 | 16:47

DPRD Provinsi Banten seusai menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. (@TangerangNews / bantenprov)

TANGERANGNEWS.com-DPRD Banten menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, di Serang pada Selasa 5 April 2022. 

Seusai menghadiri rapat paripurna DPRD, Wagub Andika mengatakan dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai wakil gubernur pada pertengahan Mei mendatang.

“Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” kata Andika usai rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut.

Menyangkut persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu.

“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Menurut Andika, dirinya tak ingin berandai-andai mengingat pilkada serentak 2024 masih relatif lama, yang dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rapat paripurna digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri terkait masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

"Berkenaan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2022, maka DPRD Banten mengumumkan usulan pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.

Andra menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

"Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," terangnya.

Diketahui, jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

KOTA TANGERANG
Sosok Arief R Wismansyah Dinilai Calon Kuat Gubernur Banten

Sosok Arief R Wismansyah Dinilai Calon Kuat Gubernur Banten

Sabtu, 20 April 2024 | 12:47

Sosok Arief R Wismansyah tidak asing lagi bagi warga di provinsi Banten, apalagi di wilayah Tangerang. Kepemimpinannya dalam menahkodai Kota Tangerang dikenal luas publik.

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill