Connect With Us

Hasil Pencoblosan Ulang Pilkada Pandeglang Kembali Digugat

| Minggu, 9 Januari 2011 | 20:11

TANGERANGNEWS-Hasil pencoblosan ulang Pilkada Kabupaten Pandeglang yang dimenangkan pasangan Erwan Kurtubi -  Heryani, kembali digugat oleh pasangan Irna Narulita – Apud Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan, karena tim Irna – Apud kembali menemukan kecurangan dalam pencoblosan ulang tersebut.

Sekretaris tim pemenangan pasangan Irna – Apud, Hafadzah mengatakan, gugatan yang dilakuaknya itu telah ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Pandeglang selaku termohon dan kepada pasangan Erwan Kurtubi - Heryani selaku terkait. “Kami telah daftarkan laporan kecurangan pencoblosan ulang itu ke MK pada Rabu (5/1) lalu,” kata Hafadzah, di Serang, hari ini.

Hafadzah mengatakan dasar gugatan yang dilakukan oleh tim Irna – Apud, karena dalam pencoblosan ulang yang dilaksanakan pada Minggu (26/12) lalu itu, berlangsung  tidak jujur dan adil. Tidak hanya itu, KPU Pandeglang juga telah melakukan intimidasi kepada tim sukses Irna – Apud saat menolak penandatanganan  berita acara hasil pencoblosan.

Bahkan yang menjadi sorotan timnya yaitu, dalam pencoblosan ulang tersebut pasangan Erwan Kurtubi – Heryani kembali mengerakan roda birokrasi secara terstruktur, sistematis, dan  masif. “Kami memiliki bukti berupa surat dan juga rekaman tentang tindakan itu,” kata Hafadzah.

Dengan adanya temuan kecurangan itu Hafadzah meyakini gugatan yang kembali dilakukanya itu bisa dikabulkan oleh MK. Karena ketua MK Ketua Mafud MD berjanji jika masih terdapat kecurangan yang bersifat  terstruktur, sistematis, dan masif maka MK akan mengabulkannya. “Kami yakin MK akan mengabulkanya, sebab pak Mafud MD sering berbicara di berbagai media jika kembali kecurangan yang bersifat  terstruktur, sistematis, dan  masif maka MK akan mengabulkannya,” kata Hafadzah.

Di bagian lain, Anggota tim sukses Erwan Kurtubi -  Heryani, Agus Lukman mengatakan, adanya gugatan yang dilakukan oleh pasangan Irna Narulita – Apud Mahfud adalah hak nya. “Silahkan saja itu adalah hak mereka. TapI tim kami juga memiliki bukti, untuk ‘diadu’ dengan temuan mereka,” ujar Agus Lukman.

Namun kata Agus, tim sukses Erwan Kurtubi -  Heryani akan sepenuhnya menyerahkan semua keputusan tersebut kepada MK. ”Kita akan serahkan penilaian itu kepada MK,” ujar dia.
Senada dikatakan Ketua KPU Pandeglang, Budi Prakoso, dirinya menyatakan gugatan yang dilakukan oleh pasangan Irna Narulita – Apud Mahfud adalah hak nya.  “Silahkan saja mereka lakukan gugatan, itu kan haknya,” ujar Budi Prakoso.

Namun kata Budi, saat ini yang tengah dilakukan oleh KPU Pandeglang yaitu melakukan persiapan untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang Pemilukada Pandeglang kepada MK. “Besok (hari ini) kami akan laporkan hasil pencoblosan ulang pada Pemilukada Pandeglang,” ujar Budi Prakoso. 

Untuk diketahui, dalam pencoblosan ulang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menetapkan pasanganErwan Kurtubi - Heryani menjadi pemenang pemungutan  suara ulang dengan perolehan suara sebanyak 265.263 suara  (50%). Sedangkan pasangan Irna Narulita- Apud Mahfud memperoleh 220.624 suara atau (41%).

Kemudian, pasangan Yoyon Sujana - M. Oyim memperoleh suara sebanyak 22.003 suara (4%),  Edi -Aprilya memperoleh suara 13.707 (3%),  Djadjat - Endjat  memperoleh suara 6.426 (1%)  dan pasangan Sunarto-Agus sebanyak 6.471 suara atau (1%). (tmn/serang).

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill