Connect With Us

Gubernur Banten Didesak Tunda Peresmian BIS Hari Ini

Tim TangerangNews.com | Senin, 9 Mei 2022 | 08:32

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Humas Pemprov Banten)

TANGERANGNEWS.com-Satgas Penanganan Covid-19 mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim menunda menggelar seremoni besar-besaran peresmian Banten International Stadium (BIS) yang rencananya akan dilakukan pada Senin ini, 9 Mei 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengkhawatirkan seremoni besar-besaran dengan kehadiran ribuan orang secara fisik dalam peresmian BIS dapat memicu masyarakat abai pada protokol kesehatan. "Gelombang baru Covid-19 akan bisa muncul apabila ada varian baru yang menular di tengah masyarakat," ujar Wiku, Minggu 8 Mei 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Wiku, Indonesia masih berstatus Pandemi Covid-19, sehingga kegiatan yang melibatkan orang banyak di masa pandemi harus disesuaikan dengan level PPKM daerah. "Dan tentu saja tetap menerapkan prokes agar kegiatan aman terhadap penularan Covid-19," tegasnya.

Wiku menekankan bahwa kedisiplinan prokes adalah pelindung dalam melakukan kegiatan sosial ekonomi yang aman terhadap penularan Covid-19.

Selain Satgas Penanganan Covid-19, desakan juga muncul dari sejumlah tokoh Banten agar Pemprov Banten menunda peresmian BIS yang akan dilakukan secara besar-besaran. Mereka menilai seremoni besar-besaran yang dilakukan Pemprov Banten menjadi contoh buruk dalam penanganan Covid-19.

"Kenapa peresmian harus terburu-buru dan dilakukan secara besar-besaran. Saat ini pandemi Covid-19 belum usai," ujar Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, Minggu 8 Mei 2022.

Uday menyatakan pemerintah pusat sendiri mewaspadai munculnya kembali penyebaran Covid-19 usai Lebaran. Untuk itu program nasional WFH (Work From Home) kembali dihidupkan usai arus balik mudik 2022.

"Dikhawatirkan Covid-19 kembali menyebar usai lebaran 2022. Tetapi anehnya Pemprov Banten seakan tak peduli, malah membuat acara besar-besaran besok yang potensial muncul kerumunan massa ribuan orang," terang Uday.

Ia juga menyoroti status Kota Serang yang masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri nomor 10/2022 tentang PPKM level 3,2,1 dan Instruksi Mendagri nomor 18/2022. "Kenapa Pemprov Banten tak mengindahkan aturan pemerintah pusat," tutur Uday.

Lebih jauh Uday juga mengungkapkan adanya aturan di lingkungan Pemprov Banten yakni Surat Edaran No: 800/1058/BKD/2022. Surat edaran mengacu pada Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam surat edaran disebutkan sistem kerja di lingkungan Pemprov Banten diperpanjang dari tanggal 1-30 Mei 2022 terkait disiplin prokes dan kerumunan.

"Berarti aturan yang diterbitkan Pemprov Banten  dilanggar sendiri," ucap Uday.

Menurut Uday, peresmian BIS bukanlah sesuatu yang mendesak dan urgen. "Kenapa sih dipaksakan peresmian secara terburu-buru? risikonya besar bagi keselamatan masyarakat. Jadi harus ditunda dulu," tegas dia.

Senada dengan Uday, tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief juga meminta agar peresmian BIS ditunda. "Pemprov Banten jangan memberi contoh yang tidak baik. Covid-19 masih jadi ancaman bagi kita semua, maka jangan dulu ada seremoni besar-besaran," ujar Embay.

Menurutnya, jika dilakukan peresmian BIS, cukup dihadiri secara terbatas saja, sehingga tak perlu mengundang publik secara besar-besaran. "Kalau nanti muncul cluster Covid baru bagaimana? Ini kok pemerintah daerah tak taat aturan dan mengorbankan masyarakat," kata Embay.

Peresmian BIS rencananya akan dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati-Wali Kota se-Provinsi Banten, Forkopimda, dan para tokoh. Peresmian dibuka untuk umum dan diperkirakan akan dihadiri ribuan orang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill