Connect With Us

Belum Ada Izin Pemprov Banten, Sampah Tangsel Dibuang ke Serang Jadi Masalah

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:37

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Drs. Toto Sudarto, MSi menyampaikan pada hari Minggu (7/6/2020) bahwa normalisasi TPA Cipeucang akan terus dilakukan sampai selesai. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembuangan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kota Serang menjadi masalah lantaran belum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Banten. Akhirnya, aktivitas tersebut dihentikan.

"Kalau pembungaan sampah lintas kabupaten atau kota itu menjadi kewenangan provinsi. Kalau belum ada izin, ya enggak boleh," ucap Plt Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, seperti dilansir dari JPNN, Minggu 28 Agustus 2022.

Menurutnya, kewenangan Pemprov itu mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional atau antar daerah dalam satu provinsi, termasuk pengiriman sampah Kota Tangsel dari TPA Cipeucang ke TPA Cilowong, Kota Serang. Hal itu tertuang dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Adapun untuk mendapatkan izin tersebut, sarana dan prasarananya harus sudah memadai, sebagai upaya mencegah terjadinya bencana atau kecelakaan.

"Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab, seperti longsor," kata Wawan.

Saat ini aktiviatas pembuangan sampah dari Kota Tangsel ke Serang telah berhenti. "Pengiriman sampai melalui tol pasti sudah dilarang, karena harus ada izin amdal lalin dari Dishub," tutur Wawan.

Untuk diketahui, kerja ama pembuangan sampah antara Kota Tangsel dan Kota Serang telah disepakati pada tahun 2021. Pasalnya, kapasitas sampah di TPA Cipeucang sudah melebihi batas, bahkan sempat mengalami longsor pada Mei 2020 lalu.

Kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun ke depan. Jumlah sampah yang dikirim sebanyak 400 ton per hari, dari total produksi sampah di Kota Tangsel sebanyak 1.000 ton.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill