Connect With Us

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga 2026

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 September 2022 | 22:22

Ratu Atut Chosiyah (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNEWS.com-Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) akhirnya bebas dari Lapas Klas IIA Tangerang setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara, Selasa 6 September 2022.

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas. Kalau di Bapas pengampunya itu Bapas Serang," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Ratu Atut tetap wajib lapor hingga tahun 2026 sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"Melapor di Bapas Serang. Nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya. 

Katanya, Ratu Atut telah mendapatkan delapan bulan remisi selama menjalani tujuh tahun masa hukumannya. Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.

"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan petugas," ungkapnya.

Sebelumnya, Ratu Atut didakwa dua kasus korupsi. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Ratu Atut akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 September 2014. Namun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman Ratu Atut diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua terkait pengaturan proses penganggaran pengadaan alkes Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dalam kasus itu, ia divonis penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

HIBURAN
Setahun Bisa 50 Bungkus per Orang, Indonesia Juara 2 Negara Pengonsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia

Setahun Bisa 50 Bungkus per Orang, Indonesia Juara 2 Negara Pengonsumsi Mi Instan Terbanyak di Dunia

Rabu, 12 November 2025 | 14:01

Meski sering dianggap makanan darurat atau pengganjal lapar di akhir bulan, mi instan ternyata punya tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Rabu, 12 November 2025 | 16:08

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skenario matang untuk Operasi Lilin 2025, sebagai upaya pengamanan dan pelayanan menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill