Connect With Us

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga 2026

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 September 2022 | 22:22

Ratu Atut Chosiyah (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNEWS.com-Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) akhirnya bebas dari Lapas Klas IIA Tangerang setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara, Selasa 6 September 2022.

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas. Kalau di Bapas pengampunya itu Bapas Serang," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Ratu Atut tetap wajib lapor hingga tahun 2026 sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"Melapor di Bapas Serang. Nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya. 

Katanya, Ratu Atut telah mendapatkan delapan bulan remisi selama menjalani tujuh tahun masa hukumannya. Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.

"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan petugas," ungkapnya.

Sebelumnya, Ratu Atut didakwa dua kasus korupsi. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Ratu Atut akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 September 2014. Namun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman Ratu Atut diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua terkait pengaturan proses penganggaran pengadaan alkes Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dalam kasus itu, ia divonis penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

KOTA TANGERANG
27-28 Mei Layanan Samsat Cikokol Libur Idul Adha 2026

27-28 Mei Layanan Samsat Cikokol Libur Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:05

Layanan administrasi di Samsat Cikokol tutup sementara selama peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dan cuti bersama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill