Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan survei terhadap tingkat penetrasi internet provinsi di Indonesia.
Penetrasi internet merupakan rasio persentase dari pengguna internet di suatu wilayah berbanding dengan jumlah penduduknya per tahun.
Berdasarkan survei yang dilakukan APJII, ditemukan hasil yang menunjukkan Banten menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan penetrasi pengguna internet tertinggi di Indonesia.
Banten memperoleh hasil di atas 80 persen, yakni 89,10 persen. Artinya, sebagian besar warga Banten merupakan aktif mengakses internet.
Menyusul di posisi kedua, DKI Jakarta memperoleh hasil 86,96 persen, kemudian diikuti Jawa Barat dengan jumlah 82,73 persen.
Di posisi keempat, ditempati oleh Kepulauan Bangka Belitung dengan 82,66 persen, selanjutnya Jawa Timur 81,26 persen, Bali 80,88 persen, Jambi 80,48 persen, dan Sumatra Barat 80,31 persen.
APJII menyebut, survei ini dilakukan guna memotret tingkat penetrasi dan perilaku pengguna internet pada 2022.
Adapun survei dilakukan dalam jangka waktu periode 10 Januari hingga 27 Januari 2023 yang disebar ke 38 provinsi di Indonesia dengan total responden sebanyak 8.510 responden.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews