Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka
Senin, 28 September 2026 | 21:07
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menanggapi terkait maraknya praktik galian atau penambangan tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Jadi ketika wilayah Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan," ucap Budi Kurniawan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Selasa, 21 Maret 2023.
Sementara di Provinsi Banten secara tata ruang untuk Kabupaten atau Kota yang memperbolehkan tambang, di antaranya hanya Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Budi menyebutkan di Kabupaten Tangerang itu tidak diperbolehkan karena adanya peraturan daerah.
"Jadi untuk mendapat izin tambang itu yang terpenting harus clear yah secara tata ruang," kata Budi.
Budi mengungkap, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP yang secara tupoksi memang menangani terkait ketertiban umum. Pasalnya penambangan ilegal ini kerap mengganggu masyarakat, lantaran menyebabkan ruas jalan yang kotor oleh tanah.
"Ketika ada laporan dari masyarakat ya kami Dinas ESDM tentunya sesuai dengan tupoksi, kami melakukan pembinaan," pungkasnya.
Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kepolisian melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, selama tiga hari, 28-30 September 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews