Connect With Us

Dinas ESDM Banten Sebut Aktivitas Galian Tanah di Kabupaten Tangerang Ilegal

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:10

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Budi Kurniawan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Provinsi Banten menanggapi terkait maraknya praktik galian atau penambangan tanah di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Jadi ketika wilayah Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan," ucap Budi Kurniawan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Selasa, 21 Maret 2023.

Sementara di Provinsi Banten secara tata ruang untuk Kabupaten atau Kota yang memperbolehkan tambang, di antaranya hanya Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Budi menyebutkan di Kabupaten Tangerang itu tidak diperbolehkan karena adanya peraturan daerah.

"Jadi untuk mendapat izin tambang itu yang terpenting harus clear yah secara tata ruang," kata Budi.

Budi mengungkap, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP yang secara tupoksi memang menangani terkait ketertiban umum. Pasalnya penambangan ilegal ini kerap mengganggu masyarakat, lantaran menyebabkan ruas jalan yang kotor oleh tanah.

"Ketika ada laporan dari masyarakat ya kami Dinas ESDM tentunya sesuai dengan tupoksi, kami melakukan pembinaan," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Wabup Tangerang Instruksikan Camat Awasi SPPG di Wilayahnya

Wabup Tangerang Instruksikan Camat Awasi SPPG di Wilayahnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menginstruksikan camat yang berada di 29 Kecamatan untuk memperketat pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).‎

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

KOTA TANGERANG
Kabel Semrawut di Cipondoh-Ciledug Tangerang Ditarget Rapih dalam Setahun

Kabel Semrawut di Cipondoh-Ciledug Tangerang Ditarget Rapih dalam Setahun

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menertibkan kabel udara yang selama ini bergelantungan semrawut di sejumlah ruas jalan provinsi.

TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill