Connect With Us

Mantan Napi Boleh Nyalon Gubernur Banten

| Minggu, 5 Juni 2011 | 11:37

Logo Pilkada (tangerangnews / dira)

TANGERANG-KPUD Provinsi Banten tidak akan membatasi latar belakang warga Indonesia yang hendak mencalonkan diri menjadi calon gubenrnur maupun calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 26 Oktober mendatang. Sekalipun calon tersebut mantan narapidana, tetap akan diakomodir oleh KPUD selama memenuhi syarat perundangan yang ada.
 
“Dalam pendaftaran kandidat Pilgub Banten, KPUD mempersilahkan setiap warga negara ikut mencalonkan diri. Termasuk bagi mantan narapidana yang pernah tersandung kasus korupsi atau kasus kriminal. Asalkan, mantan narapidana itu telah lima tahun bebas dari kasus yang membelit,” kata Lukman Hakim, Anggota KPUD Banten.

Pihaknya membuka pintu bagi mantan narapidana itu ikut dalam pelaksanaan Pilgub Banten dengan memenuhi segala persyaratan calon Gubernur. Peluang mantan narapidana ikut Pilgub tertuang dalam revisi terbatas UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). “Selama syarat yang dibutuhkan tidak menyalahi undang-undang, kenapa harus ditolak,” tegasnya lagi.

Lukman Hakim menjelaskan, terhitung mulai 1-10 Juni 2011 mendatang, KPUD Banten akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga manapun di Indonesia yang akan mencalonkan diri. Entah melalui jalur perseorangan maupun yang mendapatkan dukungan penuh dari dari partai politik. “Kami mempersilahkan semua warga ambil folmulir pendaftaran. Tapi, sampai saat ini memang belum ada calon gubernur yang mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Disinggung soal syarat yang berlaku bagi tiap calon gubernur maupun calon wakil gubernur, disyaratkan bagi calon perseorangan agar memenuhi dukungan sebanyak 4 persen suara dari total 10,6  jumlah penduduk warga Banten saat ini. Syarat tersebut masih harus diperkuat dengan dukungan harus merata di delapan kabupaten/kota se-Banten dan calon harus berusia diatas 30 tahun.

“Calon Idependen juga harus bersyaratkan warga negara Indonesia, menyertakan KTP dan ijazah yang telah dilegalisir serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan KPU. Adapun , bagi calon yang diusung partai politik harus mengambil dua jalur. Jalur parlementer dan jalur non parlementer.

Calon non parlementer harus mencapai 15 persen dari jumlah kursi DPRD. Sementara jalur parlementer dihitung dari 15 persen dari jumlah suara pemilu 2009,” tuntasnya.(DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Kamis, 25 April 2024 | 07:43

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

SPORT
Diikuti 36 Provinsi, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Gateball pada 26-28 April 2024

Diikuti 36 Provinsi, Kota Tangerang Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Gateball pada 26-28 April 2024

Kamis, 25 April 2024 | 21:09

Kota Tangerang kembali didapuk sebagai tuan rumah perhelatan olahraga tingkat nasional. Kali ini adalah Kejuaraan Gateball 2024 yang digelar selama tiga hari yakni tanggal 26-28 April 2024, di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill