Connect With Us

Bibit Hadirkan Fitur Instant Redemption Solusi Simpan Dana Darurat

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:17

Bibit hadirkan fitur Instant Redemption. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bibit, aplikasi investasi reksa dana dan Surat Berharga Negara (SBN) untuk pemula kembali menghadirkan inovasi terbarunya lewat fitur Instant Redemption (pencairan instan).

Melalui inovasi yang berkolaborasi dengan PT Bank Jago Tbk. (Bank Jago), para pengguna Bibit yang sudah terhubung dengan Bank Jago atau Bank Jago Syariah, tak perlu memerlukan waktu 1-7 hari kerja untuk pencairan reksa dana. 

Pencairan investasi reksa dana serta menerima dana penjualan dapat dilakukan dalam hitungan detik. 

Untuk menggunakan fitur Instant Redemption, pengguna tidak dipungut biaya karena sumber bank penampung dan bank pencairan sama-sama menggunakan Bank Jago.

Fitur ini pun dapat digunakan saat akhir pekan dan tanggal merah, sehingga dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan dana daruratnya di instrumen reksa dana via Bibit.

Menurut William, PR & Corporate Communication Lead Bibit.id, dalam seminggu pertama sejak peluncurannya, fitur Instant Redemption mendapatkan sambutan hangat dari para pengguna Bibit, karena dianggap sebagai fitur jaga-jaga yang sangat bermanfaat.

"Di samping investasi yang berkembang, pencairan instan juga meyakinkan pengguna untuk berani menginvestasikan dana daruratnya di Bibit," katanya, Selasa 14 Juni 2022.

William mengatakan, sejauh ini produk reksa dana yang mendukung fitur Instant Redemption adalah produk dengan tanda petir di aplikasi maupun website, yakni Manulife Dana Kas II Kelas A dan Manulife Dana Kas Syariah.

"Keduanya merupakan produk reksa dana Pasar Uang. Batas pencairan instan per pengguna adalah maksimal Rp50 juta per hari," tambahnya.

Untuk bisa menggunakan fitur ini, pengguna perlu memastikan bahwa jumlah dana yang dicairkan adalah di atas batas minimum penjualan reksa dana, serta kewajiban bagi mereka untuk memenuhi batas kepemilikan dari produk reksa dana.

Dalam berbagai layanan yang Bibit persembahkan untuk para pengguna dan masyarakat Indonesia, Bibit selalu mengedepankan pengalaman berinvestasi yang mudah, aman, dan sederhana, sehingga setiap orang dapat merencanakan keuangannya secara lebih baik.

"Semoga dengan adanya fitur Instant Redemption ini, para investor di Indonesia akan semakin rajin berinvestasi dan tidak perlu lagi khawatir apabila sewaktu-waktu mereka dihadapkan dengan keperluan keuangan yang mendadak,” tutup William.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Ekstrem di Banten 23 hingga 27 Januari 2026

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Ekstrem di Banten 23 hingga 27 Januari 2026

Jumat, 23 Januari 2026 | 05:13

Curah hujan di Provinsi Banten dalam sepekan terakhir terpantau meningkat tajam. Kondisi tersebut memicu serangkaian bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, angin kencang, hingga tanah longsor yang terjadi di sejumlah kota dan kabupaten.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KAB. TANGERANG
Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2020 akibat banyaknya titik banjir yang ada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill