Connect With Us

Pekan Ini Harga BBM Bersubsidi Naik, Simak Penyebabnya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 22 Agustus 2022 | 21:04

SPBU di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang dipenuhi antrean panjang para pengendara pada Selasa 26 April 2022 pagi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah di depan mata, Senin, 22 Agustus 2022.

Rencana kenaikan BBM bersubsidi ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengungkapkan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada pekan ini.

Adapun BBM bersubsidi yang dikabarkan akan naik harga adalah jenis Pertalite dan Solar. 

Sinyal kenaikan harga BBM ini mencuat setelah beban subsidi BBM dan kompensasi energi dalam APBN 2022 membengkak hingga Rp502 triliun.

Tidak hanya masalah bengkaknya subsidi BBM, ada beberapa potensi penyebab lain yang bisa membuat harga BBM naik. 

Berikut tiga potensi penyebab kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dan Solar.

1. Harga Minyak Mentah Indonesia Tinggi

Sebelum BBM bersubsidi, Pertamina hari ini telah menaikkan harga BBM komersial, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan penyebab kenaikan harga tersebut karena harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) masih tinggi.

Irto mengakui harga minyak mentah sering kali bersifat fluktuatif, namun di Indonesia harganya masih cenderung tinggi.

Menurut harga rata-rata ICP per Juli 2022 sebesar USD 106,73 per barel, atau lebih tinggi 24 persen dibandingkan Januari 2022.

2. Tensi Global dan Negara Produsen

Hampir lebih dari 50 persen pasokan minyak dunia berada di Timur Tengah dan berpusat di 5 negara, yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, Kuwait, dan Qatar.

Negara-negara tersebut memiliki tensi geopolitik yang tinggi sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi suplai minyak. 

3. Bengkaknya Anggaran Subsidi

Adapun naiknya harga BBM tidak terlepas juga dari faktor internal, salah satunya membengkaknya anggaran subsidi BBM dan kompensasi energi hingga Rp502 triliun tahun ini.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance atau Indef Berly Martawardaya mengatakan seharusnya anggaran tersebut bisa diminimalisasi dan dioptimalkan untuk pembangunan di bidang lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

BANTEN
Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:04

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor komoditas unggulan asal Provinsi Banten senilai Rp40,8 miliar melalui Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 21 Agustus 2026.

KAB. TANGERANG
Belum Setahun Gerbang Puspemkab Tangerang Sudah Mengelupas, DTRB Sebut Karena Cuaca Panas Ekstrem

Belum Setahun Gerbang Puspemkab Tangerang Sudah Mengelupas, DTRB Sebut Karena Cuaca Panas Ekstrem

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:29

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memastikan bagian gerbang Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang mengalami pengelupasan pada permukaan akan segera ditangani.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:21

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill