Connect With Us

Segera Cair! Ini Syarat Penerima BLT Ojol hingga UMKM

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 September 2022 | 13:22

Penyaluran BLT BBM di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 7 September 2022. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com-Bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) turut menyasar ojek, baik kovensional maupun ojek online (ojol), serta UMKM. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). 

Dengan demikian, bantuan bagi ojol dan UMKM ini akan disalurkan oleh pemerintah daerah. 

Adapun untuk pelaku UMKM, besaran hibah per penerima berjumlah Rp1,2 juta. Sementara besaran BLT ojol, diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Syarat penerima BLT 

Adapun syarat penerima BLT UMKM, antara lain:

-Warga Negara Indonesia (WNI) 

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

-Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 

-Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR

Pada usulan calon penerima BPUM tersebut, nantinya akan memuat: 

-Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

-Nomor Kartu Keluarga (KK) 

-Nama lengkap alamat tempat tinggal 

-Bidang usaha 

-Nomor telepon.

Jika telah sesuai dengan persyaratan di atas, maka calon penerima bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut: 

-Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat dengan membawa syarat pendaftaran BLT UMKM

-Daftar BLT UMKM ke petugas untuk mendapat surat rekomendasi 

-Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan 

-Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala. 

Sementara data penerima BLT ojol 2022, dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah yang akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disalurkan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

KAB. TANGERANG
 Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Polsek Kronjo Digeruduk Emak-emak Gegara Tangkap Pelaku Pungli Pulau Cangkir

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10

Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.

BANDARA
Bandara Soetta Dipadati Penumpang Arus Balik Lebaran, Sejumlah Penerbangan Delay dan Dibatalkan

Bandara Soetta Dipadati Penumpang Arus Balik Lebaran, Sejumlah Penerbangan Delay dan Dibatalkan

Rabu, 25 Maret 2026 | 22:09

Arus balik Hari Raya Idul Fitri 2026 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, masih berlangsung hingga Rabu malam, 25 Maret 2026.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill