Connect With Us

Prostitusi Online, Nikita dan Puty hanya Dikirim ke Dinas Sosial

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 12 Desember 2015 | 07:21

Nikita Mirzani (kanan) dan Puty Revita (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWs.com – Dari sejumlah pihak yang diamankan dalam kasus muncikari artis, Nikita Mirzani dan Puty Revita berstatus sebagai korban. Polisi mengatakan undang-undang hanya bisa menjerat si pelaku perdagangan orang.

“Seharusnya masyarakat berfikir cerdas. Banyak masyarakat yang tidak paham undang-undang,” kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto. “Mereka perempuan, coba posisikan mereka sebagai diri kita,” sambung Arie.

Arie menjelaskan, seperti dia sebutkan sebelumnya, Nikita dan Puty hanyalah korban dalam kasus prostitusi muncikari F dan O ini. Karena itu, polisi fokus dalam mengungkap jaringan F dan O. “Kecuali Nikita misalnya memasang iklan diam-diam, mengiklankan diri, mengeksploitasi diri sebagai perdagangan manusia dengan melacurkan diri sendiri,” ujar Arie.

Menurutnya, jika kasusnya seperti itu, baru Nikita dan Puty bisa dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi. Arie mengatakan, saat ini polisi terus menggali keterangan dari F dan O. Dari keterangan kedua tersangka, ada orang-orang lain yang berperan dalam kasus prostitusi ini. Aparat berharap bisa memberangus kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kita fokus ke muncikarinya. Di atas F dan O ini masih ada beberapa orang,” jelas Arie.

Karena itu, mereka menyerahkan Nikita dan Puty ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan agar tidak kembali terjebak di kasus prostitusi. Polisi sendiri menjerat F dan O dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pasal 2, yakni mendapat keuntungan secara ekonomi dengan mengeksploitasi korban. Ancaman minimal di pasal ini tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta. Pengguna atau konsumen korban, terkena pasal 12 UU TPPO dengan ancaman hukuman sama.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

KAB. TANGERANG
Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

Senin, 22 Juni 2026 | 20:41

Warga Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang digegerkan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki, pada Minggu 21 Juni 2026. Warga Legok Tangerang Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki, Diduga Baru Dibuang Orang Tuanya

KOTA TANGERANG
Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Senin, 22 Juni 2026 | 20:34

Perubahan lanskap dunia kerja yang bergerak cepat kini menjadi tantangan besar bagi orang tua dan calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi.

HIBURAN
Gelar Saturdate Pound, Paramount Petals Hadirkan Akhir Pekan Seru Berbalut Olahraga hingga Wisata Kuliner

Gelar Saturdate Pound, Paramount Petals Hadirkan Akhir Pekan Seru Berbalut Olahraga hingga Wisata Kuliner

Senin, 22 Juni 2026 | 14:03

Paramount Petals kembali menghadirkan beragam aktivitas akhir pekan yang dapat dinikmati seluruh keluarga melalui rangkaian kegiatan olahraga, hiburan, dan kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill