Connect With Us

Prostitusi Online, Nikita dan Puty hanya Dikirim ke Dinas Sosial

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 12 Desember 2015 | 07:21

Nikita Mirzani (kanan) dan Puty Revita (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWs.com – Dari sejumlah pihak yang diamankan dalam kasus muncikari artis, Nikita Mirzani dan Puty Revita berstatus sebagai korban. Polisi mengatakan undang-undang hanya bisa menjerat si pelaku perdagangan orang.

“Seharusnya masyarakat berfikir cerdas. Banyak masyarakat yang tidak paham undang-undang,” kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto. “Mereka perempuan, coba posisikan mereka sebagai diri kita,” sambung Arie.

Arie menjelaskan, seperti dia sebutkan sebelumnya, Nikita dan Puty hanyalah korban dalam kasus prostitusi muncikari F dan O ini. Karena itu, polisi fokus dalam mengungkap jaringan F dan O. “Kecuali Nikita misalnya memasang iklan diam-diam, mengiklankan diri, mengeksploitasi diri sebagai perdagangan manusia dengan melacurkan diri sendiri,” ujar Arie.

Menurutnya, jika kasusnya seperti itu, baru Nikita dan Puty bisa dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi. Arie mengatakan, saat ini polisi terus menggali keterangan dari F dan O. Dari keterangan kedua tersangka, ada orang-orang lain yang berperan dalam kasus prostitusi ini. Aparat berharap bisa memberangus kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kita fokus ke muncikarinya. Di atas F dan O ini masih ada beberapa orang,” jelas Arie.

Karena itu, mereka menyerahkan Nikita dan Puty ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan agar tidak kembali terjebak di kasus prostitusi. Polisi sendiri menjerat F dan O dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pasal 2, yakni mendapat keuntungan secara ekonomi dengan mengeksploitasi korban. Ancaman minimal di pasal ini tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta. Pengguna atau konsumen korban, terkena pasal 12 UU TPPO dengan ancaman hukuman sama.

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:53

Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti sekretariat Pokja WHTR di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, dalam puncak rangkaian kegiatan Ramadan 1447 H yang ditandai dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill