Connect With Us

Prostitusi Online, Nikita dan Puty hanya Dikirim ke Dinas Sosial

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 12 Desember 2015 | 07:21

Nikita Mirzani (kanan) dan Puty Revita (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWs.com – Dari sejumlah pihak yang diamankan dalam kasus muncikari artis, Nikita Mirzani dan Puty Revita berstatus sebagai korban. Polisi mengatakan undang-undang hanya bisa menjerat si pelaku perdagangan orang.

“Seharusnya masyarakat berfikir cerdas. Banyak masyarakat yang tidak paham undang-undang,” kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto. “Mereka perempuan, coba posisikan mereka sebagai diri kita,” sambung Arie.

Arie menjelaskan, seperti dia sebutkan sebelumnya, Nikita dan Puty hanyalah korban dalam kasus prostitusi muncikari F dan O ini. Karena itu, polisi fokus dalam mengungkap jaringan F dan O. “Kecuali Nikita misalnya memasang iklan diam-diam, mengiklankan diri, mengeksploitasi diri sebagai perdagangan manusia dengan melacurkan diri sendiri,” ujar Arie.

Menurutnya, jika kasusnya seperti itu, baru Nikita dan Puty bisa dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi. Arie mengatakan, saat ini polisi terus menggali keterangan dari F dan O. Dari keterangan kedua tersangka, ada orang-orang lain yang berperan dalam kasus prostitusi ini. Aparat berharap bisa memberangus kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kita fokus ke muncikarinya. Di atas F dan O ini masih ada beberapa orang,” jelas Arie.

Karena itu, mereka menyerahkan Nikita dan Puty ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan agar tidak kembali terjebak di kasus prostitusi. Polisi sendiri menjerat F dan O dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pasal 2, yakni mendapat keuntungan secara ekonomi dengan mengeksploitasi korban. Ancaman minimal di pasal ini tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta. Pengguna atau konsumen korban, terkena pasal 12 UU TPPO dengan ancaman hukuman sama.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KAB. TANGERANG
Warga Kosambi Mulai Dievakuasi Gegara Banjir 1 Meter

Warga Kosambi Mulai Dievakuasi Gegara Banjir 1 Meter

Senin, 12 Januari 2026 | 17:34

Beberapa wilayah di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terendam banjir hingga 1 meter pada Senin 12 Januari 2026. Banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur sejak Minggu 11 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill