Connect With Us

Prostitusi Online, Nikita dan Puty hanya Dikirim ke Dinas Sosial

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 12 Desember 2015 | 07:21

Nikita Mirzani (kanan) dan Puty Revita (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWs.com – Dari sejumlah pihak yang diamankan dalam kasus muncikari artis, Nikita Mirzani dan Puty Revita berstatus sebagai korban. Polisi mengatakan undang-undang hanya bisa menjerat si pelaku perdagangan orang.

“Seharusnya masyarakat berfikir cerdas. Banyak masyarakat yang tidak paham undang-undang,” kata Kanit Human Trafficking Subdit III Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto. “Mereka perempuan, coba posisikan mereka sebagai diri kita,” sambung Arie.

Arie menjelaskan, seperti dia sebutkan sebelumnya, Nikita dan Puty hanyalah korban dalam kasus prostitusi muncikari F dan O ini. Karena itu, polisi fokus dalam mengungkap jaringan F dan O. “Kecuali Nikita misalnya memasang iklan diam-diam, mengiklankan diri, mengeksploitasi diri sebagai perdagangan manusia dengan melacurkan diri sendiri,” ujar Arie.

Menurutnya, jika kasusnya seperti itu, baru Nikita dan Puty bisa dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi. Arie mengatakan, saat ini polisi terus menggali keterangan dari F dan O. Dari keterangan kedua tersangka, ada orang-orang lain yang berperan dalam kasus prostitusi ini. Aparat berharap bisa memberangus kasus yang meresahkan masyarakat ini. “Kita fokus ke muncikarinya. Di atas F dan O ini masih ada beberapa orang,” jelas Arie.

Karena itu, mereka menyerahkan Nikita dan Puty ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan agar tidak kembali terjebak di kasus prostitusi. Polisi sendiri menjerat F dan O dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Pasal 2, yakni mendapat keuntungan secara ekonomi dengan mengeksploitasi korban. Ancaman minimal di pasal ini tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta. Pengguna atau konsumen korban, terkena pasal 12 UU TPPO dengan ancaman hukuman sama.

TANGSEL
Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Siri untuk Gasak Perhiasan di Serpong

Mantan Suami Habisi Nyawa Istri Siri untuk Gasak Perhiasan di Serpong

Senin, 20 April 2026 | 20:57

Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita berinisial I, 49.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

KAB. TANGERANG
WN Malaysia Produksi Cartrige Etomidate di Apartemen Tangerang, Nilainya Capai Rp762 Miliar

WN Malaysia Produksi Cartrige Etomidate di Apartemen Tangerang, Nilainya Capai Rp762 Miliar

Selasa, 21 April 2026 | 20:59

Seorang warga negara Malaysia berinisial CK, 40, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena memproduksi cairan Etomidate dalam bentuk Cartridge Vape.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill