Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama
Senin, 29 Desember 2025 | 18:54
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TANGERANG - Dalam acara HUT Indosiar Senin (11/1/2016) malam, Agnez MO hadir dengan busana seksi menerawang. Tapi, bukan itu masalahnya.
Setelah tampil, banyak netizen kasak-kusuk di media sosial dan mempermasalahkan tulisan Arab besar di bagian bawah busana Agnez. Meski tulisan itu bukan ayat Al Quran, Agnez tetap jadi sorotan.
Banyak netizen menyalahkan pelantun 'Coke Bottle' itu karena dinilai sudah melecehkan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tak ada yang salah karena Agnez bukan memakai petikan ayat suci.
Sejauh ini belum ada pelapor atau pengadu yang mempermasalahkan aksi kekasih pebasket Wijaya Saputra tersebut. MUI malah menerima telepon dari perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait masalah ini.
“Belum ada konfirmasi (pengadu). Tadi, ada dari KPI nanya ke saya tentang responsnya cuma belum ada yang ngadu ke kita. Belum ada pengaduan dari pihak sana,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis.
Cholil menegaskan, dirinya tak melihat Agnez melanggar norma agama karena busana yang dia pakai. Apalagi, bahasa Arab bisa digunakan di mana saja seperti bahasa negara lainnya.
“Tidak ada unsur pelecehannya. Itu lumrah saja, nggak ada unsur tersebut. Kecuali kalau di dalamnya ada bacaan Al Quran, baru saya tidak setuju. Kata temen yang lihat hanya kata-kata Al Muttahidah, itu kan persatuan artinya,” tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TODAY TAGSejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews