Connect With Us

Begini Kalau Agnes Mo Gunakan Busana Bahasa Arab

EYD | Selasa, 12 Januari 2016 | 06:11

Agnes Mo saat konser HUT Indosiar (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - Dalam acara HUT Indosiar Senin (11/1/2016) malam, Agnez MO hadir dengan busana seksi menerawang. Tapi, bukan itu masalahnya.

Setelah tampil, banyak netizen kasak-kusuk di media sosial dan mempermasalahkan tulisan Arab besar di bagian bawah busana Agnez. Meski tulisan itu bukan ayat Al Quran, Agnez tetap jadi sorotan.

Banyak netizen menyalahkan pelantun 'Coke Bottle' itu karena dinilai sudah melecehkan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tak ada yang salah karena Agnez bukan memakai petikan ayat suci.

Sejauh ini belum ada pelapor atau pengadu yang mempermasalahkan aksi kekasih pebasket Wijaya Saputra tersebut. MUI malah menerima telepon dari perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait masalah ini.

“Belum ada konfirmasi (pengadu). Tadi, ada dari KPI nanya ke saya tentang responsnya cuma belum ada yang ngadu ke kita. Belum ada pengaduan dari pihak sana,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Cholil Nafis.

Cholil menegaskan, dirinya tak melihat Agnez melanggar norma agama karena busana yang dia pakai. Apalagi, bahasa Arab bisa digunakan di mana saja seperti bahasa negara lainnya.

“Tidak ada unsur pelecehannya. Itu lumrah saja, nggak ada unsur tersebut. Kecuali kalau di dalamnya ada bacaan Al Quran, baru saya tidak setuju. Kata temen yang lihat hanya kata-kata Al Muttahidah, itu kan persatuan artinya,” tegasnya.

TagsHiburan
TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill