Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANG-Sejak kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja 17 tahun berinisial DS, Saipul Jamil sudah tak lagi merasakan nyamannya kamar tidur rumahnya. Ketika pulang ke rumah pun, duda Dewi Perssik ini hanya menjalani rekonstruksi kasus.
Dua bulan lebih sudah Saipul Jamil mendekam di dalam penjara. Pedangdut 35 tahun ini mengaku rindu dengan hari-hari sebelum dirinya diamankan oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saipul Jamil mengaku ingin pulang.
"Iya aku kangen, aku ingin pulang, doakan saja yah. Aku kangen penggemar," ujar Saipul Jamil dari balik jeruji besi tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Saipul Jamil mengaku ingin bebas agar ia bisa kembali ke rumah dan bekerja sebagai artis. Meski ia sadar sulit baginya untuk menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
"Selama ini mengajukan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan. Tujuan saya ingin mencari rezeki," sambung Saipul Jamil.
Meski rindu ingin pulang, Saipul Jamil merasa kerasan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Saipul Jamil mengakui hidupnya lebih teratur selama berada di dalam sel.
"Sehari-hari alhamdulillah sejak di rutan. Tidur teratur, makan dan kegiatan agama teratur. Kebetulan di rutan banyak sekali teman-teman yang berbeda profesi, ada tukang cukur. Rambut aku dicukurin, kreatifitas enggak terpenjara," ujarnya.
Sementara itu, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus pencabulan, Saipul menanggapi dengan santai. "Kalau kita enggak merasa melakukannya, tenang saja. Tapi memang sudah diatur undang-undang," kata Saipul Jamil.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGKota Tangerang kini memiliki fasilitas Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru. Program yang diinisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan BAZNAS ini, sebagai upaya penanganan pasien tuberkulosis (TBC), khususnya bagi kasus TBC resistan obat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews