Connect With Us

Divonis 5 Tahun, Saipul Jamil Merasa Tak Ada Lagi Keadilan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 4 Oktober 2016 | 04:00

Saipul Jamil dan Dewi Persik (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Saipul Jamil mantan suami Dewi Persik divonis hukuman lebih berat dari tiga tahun menjadi lima tahun oleh PN Jakut. Pria yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan dengan seorang pria remaja tersebut merasa hukum di Negara ini sudah tidak ada lagi keadilan.

Menurut Saipul, naiknya vonis di tingkat banding merupakan hal yang aneh tapi nyata. Ia menduga ada pihak-pihak yang memang tidak senang dia. "Iya jadi lima tahun, lebih parah. makanya saya bilang aneh, tapi nyatanya begitu. Saya rasa di belakang ini ada orang yang tidak senang dengan saya," ujarnya, Senin (3/10/2016) malam.

Saipul menganggap, tak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa dia melakukan pencabulan. "Harapannya saya bebas, apalagi tidak ada saksi, aneh juga tidak ada saksi tapi dipaksakan saya bersalah kan aneh," tutur Saipul yang mengenakan kemeja biru.

Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan itu diperberat dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat banding yang sebelumnya ditangani PN Jakarta Utara. Saipul merasa ada ketidakadilan dengan vonis tersebut.

"Buat saya sih tidak adil. Saya rasa hakim tidak melihat fakta persidangan. Jaksanya juga. Saya tidak tahu apakah mereka takut dengan publik atau bagaimana sehingga mereka memutuskan seperti itu," kata Saipul yang kini menjadi saksi Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Mentang-mentang saya artis jadi mereka enggak enak hati, jadi mengorbankan satu orang daripada banyak orang. Saya rasa hukumannya tidak pas untuk saya," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, panitera pengganti PN Jakut Rohadi didakwa menerima Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Uang yang diberikan melalui pengacara Berthanatalia tersebut diduga untuk pengaturan vonis Saipul.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill