Connect With Us

Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Ini yang Bakal Dilakukan ke Depannya

Tim TangerangNews.com | Senin, 2 Mei 2022 | 23:13

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma. (@TangerangNews / Instagram @ridho_rhoma)

TANGERANGNEWS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat tepat di Hari Raya Lebaran 2022 ini. Meski mendapat stigma negatif, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa bekas penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," kata Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin 2 Mei 2022, seperti dilansir dari Antara.

 

Ridho, yang tetap harus menjalani wajib lapor mengaku mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Setelah bebas, hal pertama yang ingin dia dilakukan adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ujar Ridho yang sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Ridho juga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dan mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Cipinang yang telah menerima dirinya dengan baik di lapas dengan memberikan pembinaan. ”Tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ucap Ridho.

Ke depannya, Ridho pun berencana untuk merilis beberapa karya. "Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," ujar dia.

Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021. Ia menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan. "Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5 Mei 2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat," ungkap Tonny.

Tonny mengatakan pihaknya menyerahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur, Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Ridho agar yang bersangkutan tidak terlalu jauh.

BANTEN
Rampungkan Pembangunan 71 Km Jalan, Pemprov Banten Lanjut Anggarkan Rp164 Miliar untuk 46 Km

Rampungkan Pembangunan 71 Km Jalan, Pemprov Banten Lanjut Anggarkan Rp164 Miliar untuk 46 Km

Rabu, 30 September 2026 | 19:19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaporkan penyelesaian pembangunan infrastruktur melalui program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bantah Segel GKPI Rajeg, Rumah Ibadah Direlokasi ke Tempat Baru

Pemkab Tangerang Bantah Segel GKPI Rajeg, Rumah Ibadah Direlokasi ke Tempat Baru

Rabu, 30 September 2026 | 19:37

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak ada tindakan penyegelan terhadap rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg.

SPORT
Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Selasa, 29 September 2026 | 19:38

Kabar baik bagi para atlet, pelatih, ofisial dan manajer kontingen Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bonus prestasi bagi peraih medali pada ajang POPDA, PEPARPEDA hingga kompetisi olahraga lainnya akan dibagikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill