Connect With Us

Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Alasannya Anak Saya

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:22

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Detik.com / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah melaporkan Rizky Billar atas kasus KDRT hingga ditetapkan menjadi tersangka, tiba-tiba saja pedangdut Lesti Kejora memilih berdamai dengan suaminya itu. Ia pun mencabut laporan secara resmi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lesti mengaku alasannya mencabut laporan terhadap Rizky Billar karena anak. Atas pertimbangan itu, akhirnya Lesti memutuskan untuk tak melanjutkan kasus ini.

"Alasannya anak saya. Karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," kata Lesti didampingi tim penasihat hukumnya di Mapolres Metro Jaksel seperti dilansir dari Liputan6, Jumat 14 Oktober 2022.

Kepada Lesti, Rizky Billar juga telah mengaku menyesal. Kemudian juga meminta maaf kepada keluarga Lesti. Atas penyesalan tersebut, Lesty berharap agar suaminya tidak mengulangi perbuatannya,

"Beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya. Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi," ujarnya.

Sementara terkait laporannya yang sudah diproses dengan baik oleh Unit PPA Polres Metro Jaksel, Lesti memberikan apresiasi. Walaupun ia lebih memilih mencabut laporan.

"Saya mau mengucapkan terima kasih banyak pada polisi karena begitu cepat menanggapi dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar," papar Lesti.

Sementara itu, meskipun Lesti telah mencabut laporan, Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan terhadap Rizky Billar.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelum menerima pencabutan laporan resmi, pada Kamis, 13 Oktober 2022, malam, 

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," katanya.

Pasalnya, kasus tersebut telah diproses hingga melewati beberapa tahapan, sehingga permohonan pencabutan laporan tersebut harus melalui prosedur yang ada. Karena itu, Zulpan meminta proses itu harus dihormati.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan," ujarnya.

 

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill