Connect With Us

Intan Ajukan Gugat Cerai Suami

Moeksa | Senin, 8 Juli 2013 | 19:50

Intan Nurul Hikmah. (tangerangnews / ist)

TANGERANGNEWS.com- Intan Nurul Hikmah, putrid mantan Bupati Tangerang Ismet Iskandar atau adik  dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar,  yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang,  mengajukan cerai gugat suaminya Dody Afriandi di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Senin (8/7).


Panitra Sekretaris PA Tigaraksa Baehaki membenarkan jika ada sidang perkara cerai gugat Intan Nurul Hikmah. "Kedatangannya hari ini adalah menjalankan sidang, dengan agenda sidang mediasi para pihak," ujar Baehaki.

Baehaki juga mengatakan, kalau gugatan tersebut sudah sejak lama masuk di PA Tigaraksa. "Kalau kapan gugatan itu masuk ke kami, saya kurang tahu persis, tapi yang jelas sudah lama," katanya.

Ditambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, untuk menyelesaikan perkara dalam persidangan, kata Baehaki, institusinya menerapkan prinsip cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Kalau upaya perdamaian melalui mediasi buntu. Ya dilangsungkan sidang perkara gugatan untuk diputuskan,” katanya. (MOE)
 
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill