Connect With Us

Sengketa Lahan, 'Kubu' Zaki Iskandar Dikalahkan Warga

Jangkar | Kamis, 19 September 2013 | 18:11

Bupati Tangerang Zaki Iskandar dalam acara serah terima hibah Sarana produksi pertanian dan peragaan alat panen padi (Combine Harverter) di Desa Pangejahan Kecamatan Kronjo, Rabu (10/04). (tangerangnews / rangga)



TANGERANG-Pemkab Tangerang yang pimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar kalah pada perebutan lahan. Hal itu terjadi pada lahan seluas 1.000 meter yang kini menjadi kantor Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa. Lahan yang ditempati Kantor lingkungan Pemkab Tangerang tersebut milik Sarjoyo, warga setempat.

Penasehat hukum dari Sarjoyo Pardamaean Harahap mengatakan, lahan yang ditempati Kelurahan Sukamulya telah dimenangkan klientnya melalui ptusan PN Tangerang pada tanggal 18 Juli 2012 lalu, melalui amar putusan bernomor 44/PDT.G/2012/PN.TNG.

"Kami meminta agar Pemkab Tangerang segera mengosongkan lahan kelurahan yang luasnya 1.000 meter persegi itu," ujar Pardamaean, Kamis (19/9).

Menurut Pardamaean, sebelumnya dirinya telah mengirim surat ke Pemkab Tangerang, pada bulan Mei 2013 lalu, meminta agar Pemkab Tangerang, segera mengosongkan lahan tersebut.

"Namun, sampai sekarang surat tersebut belum dijawab oleh pemkab Tangerang. Bila tetap tidak dilaksanakan, akan  mengajukan kembali permohonan eksekusi ke PN Tangerang," ancamnya.

Jelas Pardamaean, secara hukum lahan tersesbut sudah mendapatkan putusan dari PN Tangerang. Artinya kepemilikan atas lahan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

"Lahan di Jalan Padat Karya KM 01, RT13/06, Kampung Sukamulya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa merupakan milik Sarjoyo," tukasnya.

Lebih lanjut, jelas Pardamaean, awalnya lahan itu dipinjam pakai oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 1983, dari Sarjoyo, sebagai pemilik tanah. Dan pada saat itu Sarjoyo juga menjadi bakal calon Kades.

"Namun, kenyataannya Sarjoyo sendiri tidak lolos dari pencalonan Kades tersebut, karena gugur saat seleksi.  Karena tidak lolos Sarjoyo meminta kembali lahan yang dipinjamkan  ke panitia Pilkades," katanya.

Akan tetapi, panitia pilkades saat itu, mengatakan akan membeli lahan Sarjoyo untuk bangunan kantor desa.

"Tapi, hingga sekarang belum terealisasi. Merasa dirugikan, pada 2012 lalu, Sarjoyo menggugat Pemkab Tangerang ke PN Tangerang," terangnya.

Mananggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad mengakui tentang persoalan yang terjadi atas lahan Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa. Namun demikian dirinya berharap agar pemilik lahan memberikan waktu bagi pemkab Tangerang, sebelum pindah ke gedung baru.

"Kami meminta waktu kepada pemilik lahan untuk mengosongkan lahan itu, sambil menunggu pembangunan gedung kelurahan yang baru. Persoalan ini telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten, yang memenangkan klaim warga," katanya.


PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill