Connect With Us

Tarif Tol Tangerang-Merak Juga Naik

Dira Derby | Selasa, 8 Oktober 2013 | 16:21

PT MMS memberikan penjelasan terkait pelebaran jalan. (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Tarif tol Tangerang-Jakarta dan Tangerang-Merak akan naik serentak pada 11 Oktober 2013 mendatang. Dua pengelola jalan tol tersebut, yakni PT Jasa Marga dan PT Marga Mandala Sakti (PT MMS) telah menyatakan, kenaikan tersebut merupakan penyesuaian tarif,  dengan dasar keputusan Menteri Pekerjaan Umum 394/KPTS/M/2013 tertanggal 4 Oktober 2013.

Kepala Divisi Hukum dan Humas Indah Permanasari membenarkan akan ada kenaikan di ruas tol yang akan dikelola PT MMS. Adapun rencana kenaikan di ruas tol Tangerang-Merak mencapai 15,56%.

“Prosentase 15,56% itu adalah rata-rata keseluruhan. Berbeda-beda kenaikannya, tergantung jarak dan rute. Sebab, kan dihitung persatu kilometernya,” ujar Indah.

 Indah juga menuturkan, untuk ruas tol yang dikelola PT MMS berbeda dengan PT Jasa Marga. Sebab, kata dia, tol yang dikelola PT Jasa Marga masuk dalam kategori tol terbuka atau tol dalam kota.

“Jalan tol kan ada dua sistem, sistem terbuka itu jauh dekat sama saja tarifnya. Kalau tertutup seperti kami, berbeda antara keluar tol dari Tangerang ke Serang Timur dengan ke Cilegon,” terangnya.
   
 
 
SPORT
Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:23

Menyongsong musim kompetisi BRI Super League 2026/2027, Persita Tangerang secara resmi meluncurkan rangkaian seragam tempur (jersey) terbaru mereka.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill