Connect With Us

Zaki Sebarkan Surat Edaran PJS-kan Kades

Jangkar | Jumat, 22 November 2013 | 15:23

Bupati Tangerang Zaki Iskandar dalam acara serah terima hibah Sarana produksi pertanian dan peragaan alat panen padi (Combine Harverter) di Desa Pangejahan Kecamatan Kronjo, Rabu (10/04). (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Jabatan Kades yang habis saat Pileg dan Pilpres tidak bisa diperpanjang dan harus di PJS-kan. Demikian dikatakan, M.Yusuf Fachroji Kasubag Kelembagaan Pemerintah Desa, Setda Kabupaten Tangerang, Jumat (22/11/2013).

Hal itu, kata Yusuf berdasarkan surat edaran yang ditandatangai Bupati Tangerang terkait tahapan Pemilihan 78 Kepala Desa Serentak se Kabupaten Tangerang Agustus 2014.

Menurut Yusuf, tahapan Pilkades dimulai Agustus 2014 78 Kades yang masa jabatannya habis.

"Surat edaran sudah disampaikan ke 27 kecamatan dari 29 kecamatan se Kabupaten Tangerang," paparnya.

Dijelaskan Yusuf, terdapat dua Kecamatan yang tidak ikut pada Pikades serentak yaitu Kecamatan Sepatan dan Kosambi. "Namun pelaksanannya tidak 2014," katanya.

Hal itu, kata Yusuf menyusul datangnya surat edaran dari Kemendagri bernomor 140/7635/PMD terkait peniadaaan pilkades 2014.

"Tahapannya tetap dilakukan Agustus 2014 berdasarkan surat edaran Bupati," paparnya.

Sementara Kasubag Bina Kekayaan Desa Setda Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosyied mengatakan, Pjs Kades yang masa jabatannya habis yakni PNS. 
PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill