Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Reserse (Reskrim) Polsek Sepatan kembali meringkus dua bandar togel di kawasan tersebut. Kedua pelaku yang masing-masing bernama, Acep, 23 dan Iyas, 27, ditangkap di kediamannya di Kampung Sarakan, RT 01/08, Desangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/11), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sepatan AKP Hidayat Iwan mengungkapkan, kedua tersangka itu merupakan jaringan baru. Dalam sehari mereka bisa menghabiskan 2 sampai 3 buku kupon, dengan omset mencapai Rp 3 juta.
“Mereka jaringan baru karena tidak ada keterkaitan dengan tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya,” katanya Jumat (29/11).
Kapolsek menambahkan, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, empat buah buku kupon, uang tunai sebesar Rp 272 ribu serta balpoin dan lembar rekapan.
"Kami juga sudah mengantongi identitas Bandar besarnya, saat ini yang bersangkutan masih kita kejar," ujarnya.
Menurut Kapolsek, dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, pihaknya sudah meringkus sedikitnya 10 pelaku judi togel, baik itu pengecer hingga bandar diwilayah tersebut.
“Para tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/11) lalu, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepatan, meringkus empat pelaku judi togel MR, 35, DR, 25, JN, 30, serta MD, 35, di Kampung Garuduk, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, selang satu hari, yakni pada Jumat (15/11), petugas kembali meringkus 2 orang bandar judi togel berinisial TN, 32, dan HM, 39, di Kampung Pisangan, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Maraknya perjudian diwilayah tersebut membuat Polsek Sepatan gencar melakukan operasi penangkapan.
"Kami terus mengembangkan kasus ini agar semua aktifitas perjudian bisa ditekan, kalau bisa sampai hilang," tukas Kapolsek.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25.870 wisatawan berkunjung ke tempat wisata di wilayah tersebut saat momen libur Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews