TANGERANG- Tidak mengantongi izin untuk mendirikan bangunan (IMB) , sebuah gudang cat di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Selasa (17/12/2013) dibongkar paksa petugas Satpol PP. Tak hanya Satpol PP, pembongkaran tersebut juga melibatkian kepolisian dan TNI serta disaksikan oleh banyak warga.
Pantauan dilokasi, pada saat melakukan eksekusi dilapangan melakukan pembongkaran dengan cara merobohkan setiap pagar beton yang ada di lokasi langsung dirobohkan.
"Banyak sudah laporan dari masyarakat dan bahkan Kecamatan sendiri juga melaporkan adanya pagar yang panjangnya 110 m2 dan tidak memiliki izin yang berada di atas jalan desa tersebut," kata Zamzam Manohara, Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus secara gencar untuk membongkar bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki izin di wilayahnya.
"Kami akan terus menggelar razia-razia dan penertiban bangunan liar atau pun tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tangerang, menuju tangerang gemilang demi menegakan peraturan Perda," tandasnya.
Sementara Pemilik bangunan Albert Pratama saat akan ditemui tenyata tidak ada ditempat. Hanya perwakilanya saja yang hadir ditempat tersebut.
"Pada dasarnya pihak kami menerima apa adanya terhadap tembok yang di robohkan pihak petugas , namun tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Wiwi, salah satu kaki tangan Albert.