Connect With Us

Ini Kronologis Terbongkarnya Pemindahan 81 Mayat di Pagedangan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 2 Februari 2014 | 21:48

Pemakaman yang dibongkar tiga pelaku. (Jangkar / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Terbongkarnya pemindahan mayat di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang  terjadi saat tiga pelaku sedang melakukan aktifitasnya. Informasi yang berhasil dihimpun,  saat kejadiannya tiga pelaku yang akhirnya diketahui berinisial A, I dan D tersebut saat ketiganya melakukan aksi pembongkaran makam.

Salah seorang warga melihat pelaku, dan curiga. Kemudian melaporkan ke warga lainnya. Saat itu sudah sembilam  makam berhasil digali pelaku. Melihat kejadian itu, puluhan warga kemudian langsung menangkap tiga pelaku. Warga hendak menghakimi pelaku dilokasi kejadian.

Namun, aksi brutal warga bisa tertahan setelah aparat Polsek Pagedangan yang langsung datang ke lokasi. Kemudian tiga pelaku digelandang ke Mapolsek Pagendangan untuk dimintai keterangan dan diamankan.

Warga yang masih berang kemudian menggeruduk Mapolsek Pagedangan dan mendesak agar pelaku diproses dengan hukuman yang berat. Informasi yang berkembang, aksi tersebut sudah dilakukan tiga pekan dan ternyata setelah didata ada 81 makam yang sudah dibongkar.

SebelumnyaBongkar 81 Makam di Pagedangan, Tiga Orang Digelandang (RAZ)
 

TEKNO
Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Jaringan 5G Telkomsel Hadir di Bintaro Tangsel

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:53

Telkomsel secara resmi meluncurkan layanan Hyper 5G di kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Ini Penyebab Sebenarnya Pembunuhan Istri Kedua di Pakuhaji

Ini Penyebab Sebenarnya Pembunuhan Istri Kedua di Pakuhaji

Senin, 2 Juni 2025 | 12:00

Pihak keluarga Sarmunah, 46, membantah tudingan bahwa penyebab pembunuhan korban dipicu karena kerap mendatangi istri pertama pelaku, H, 50, hingga terjadi pertengkaran, Minggu 1 Juni 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:42

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill