Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANG-Mengaku sebagai polisi, tiga orang tersangka Ar, S, dan H menyekap, memperkosa, dan meminta uang tebusan kepada keluarga seorangn gadis berinisial ER. Korban disekap di dalam mobil selama enam jam sebelum akhirnya dilepaskan.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, ketiganya 'menangkap' korban pada Rabu (29/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Modusnya, ke tiga pelaku menuduh korban sebagai pengguna narkoba.
"Salah seorang wanita diculik dan disekap. Awalnya tersangka mengaku sebagai polisi, tiga orang tersangka. Selain korban dilucuti perhiasan, juga dilakukan pelecehan dan pemerkosaan," papar Hengki di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (7/2).
Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, ke tiga tersangka kemudian meminta korban untuk menghubungi keluarga. Kepada keluarga korban, ke tiga tersangka meminta uang tebusan sebelum keduanya dilepaskan di pangkalan taksi di daerah Bitung, Tangerang, Banten sekitar pukul 08.00 WIB.
.
"Uang tebusan yang diminta Rp 4,5 juta. Adiknya diikutkan ke dalam mobil. Kemudian keduanya dilepaskan," jelas Hengki.
Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka AS ditangkap di Pekayon, Kabupaten Tangerang, Banten pada tanggal 1 Februari 2014 sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka R ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara, satu orang tersangka H, masih dalam pencarian.
Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sementara itu, ER, korban pencurian, penyekapan dan pemerkosaan tiga tersangka polisi gadungan mengaku trauma mengingat peristiwa yang dialaminya tersebut.
Dia pun tidak mau mengingat lagi kasus tersebut.
"Saya masih trauma, enggak mau ingat lagi," ujar ER di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (7/2).
Wanita berbadan kurus ini menuturkan, dirinya sedang menunggu dijemput adiknya saat disekap ke dalam mobil tersangka. Korban disekap oleh ketiga tersangka selama kurang dari delapan jam.
Korban disekap pada Rabu (29/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Ketiganya polisi gadungan itu menuduh korban sebagai pengguna narkoba.
Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, ketiga tersangka kemudian meminta korban untuk menghubungi keluarga.
Kepada keluarga korban, ketiga tersangka meminta uang tebusan sebelum dilepaskan di pangkalan taksi di daerah Bitung, Tangerang, Banten sekitar pukul 08.00 WIB.
"Uang tebusan yang diminta Rp 4,5 juta. Adiknya diikutkan ke dalam mobil. Kemudian keduanya dilepaskan," jelas Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.
Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews