Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan
Kamis, 25 April 2024 | 07:43
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Rajeg, Kabupaten Tangerang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Jalan Rajeg Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pelaku bernama Yoni Setiawan alias Jack alias Kinoy Bin Jami'in ,29. Dia di bekuk di Jalan Raya Rajeg Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada pengedar narkoba di Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg.
Atas informasi dan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung bergerak. “Setelah melihat ciri-ciri laporan angota kami langsung memberhentikan pelaku dengan menghadang sepeda motor pelaku," katanya, Selasa (1/4).
Diungkapkan Teguh pada saat dihadang pelaku sempat membuang bungkusan plastik ke saluran air. Namun, petugas tidak terkecoh. Saat ditemukan bungkusan itu berisikan sabu dengan berat 0,3 gram.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawah ke kantor Polsek Rajeg untuk mengembangkan kasus ini,"jelasnya.
Dituturkan Teguh dalam pengakuan pelaku, dirinya mendapat barang haram dari Abuy saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tinggal di Cikupa."Pelaku kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,"pungkasnya. (RAZ)
Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.