Connect With Us

Bupati Zaki dan Ulama Tangerang Haramkan ISIS

Denny Bagus Irawan | Minggu, 14 September 2014 | 15:33

Bupati Zaki dan Ulama Tangerang Haramkan ISIS (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Pemerintah resmi melarang gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia, lantaran bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bupati Tangerang dan Muspida Kabupaten Tangerang bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat menolak paham tersebut. Jumat (12/9).
 
 
Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama MUI dan Kementrian Agama Kabupaten Tangerang menyatakan sikap penolakan paham ISIS hidup dan berkembang di Kabupaten Tangerang. Acara pernyataan sikap penolakan terhadap isis digelar di Mesjid Agung Al-Amjad Tigaraksa. Dalam acara tersebut juga hadir Unsur FKPD, SKPD, Muspida, Muspika, serata Ketua MUI se- Kecamatan Kab. Tangerang.
 
 
Dalam beberapa bulan terakhir dunia dikejutkan dengan kemunculan sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Kelompok ISIS tersebut sangat revolusioner dan aksinya sangat sporadis serta radikal.
 
 
“Kami sangat menolak kehadiran mereka (isis) karena sangat membuat resah serta akinya tergolong radikal, dan sangat brutal,” ujar Zaki.
 
 
Lebih lanjut,  Zaki menyampaikan dalam sambutannya, unsur pimpinan daerah beserta Ulama dan seluruh lapisan masyarakat mengecam dan menolak keberadaan isis untuk berkembang di Kabupaten Tangerang.
 
“Saya mengajak kepada seluruh unsur pemerintahan dari tingkat RT, sampai Tingkat Pemerintah Pusat serta TNI dan POLRI, serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mencegah masuknya paham isis di Kab. Tangerang”, ungkap Bupati.
 
 
 
TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill