Connect With Us

Bupati Zaki dan Ulama Tangerang Haramkan ISIS

Denny Bagus Irawan | Minggu, 14 September 2014 | 15:33

Bupati Zaki dan Ulama Tangerang Haramkan ISIS (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
 
TANGERANG-Pemerintah resmi melarang gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia, lantaran bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bupati Tangerang dan Muspida Kabupaten Tangerang bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat sepakat menolak paham tersebut. Jumat (12/9).
 
 
Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama MUI dan Kementrian Agama Kabupaten Tangerang menyatakan sikap penolakan paham ISIS hidup dan berkembang di Kabupaten Tangerang. Acara pernyataan sikap penolakan terhadap isis digelar di Mesjid Agung Al-Amjad Tigaraksa. Dalam acara tersebut juga hadir Unsur FKPD, SKPD, Muspida, Muspika, serata Ketua MUI se- Kecamatan Kab. Tangerang.
 
 
Dalam beberapa bulan terakhir dunia dikejutkan dengan kemunculan sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Kelompok ISIS tersebut sangat revolusioner dan aksinya sangat sporadis serta radikal.
 
 
“Kami sangat menolak kehadiran mereka (isis) karena sangat membuat resah serta akinya tergolong radikal, dan sangat brutal,” ujar Zaki.
 
 
Lebih lanjut,  Zaki menyampaikan dalam sambutannya, unsur pimpinan daerah beserta Ulama dan seluruh lapisan masyarakat mengecam dan menolak keberadaan isis untuk berkembang di Kabupaten Tangerang.
 
“Saya mengajak kepada seluruh unsur pemerintahan dari tingkat RT, sampai Tingkat Pemerintah Pusat serta TNI dan POLRI, serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mencegah masuknya paham isis di Kab. Tangerang”, ungkap Bupati.
 
 
 
NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill