Connect With Us

Reklamasi Ditolak, Bupati Tangerang Siap Undang Walhi

Denny Bagus Irawan | Minggu, 25 Januari 2015 | 17:14

Zaki saat melihat pesisir Pantai Dadap (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan mengundang Wahana Lingkungan (Walhi) dan Pemerintah Pusat untuk melihat langsung pantai di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

 Hal itu berkaitan dengan rencana reklamasi pantai di wilayah tersebut  yang direncanakan akan ‘disulap’ menjadi kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri, pergudangan, serta pelabuhan dan peti kemas. Pernyataan tersebut diutarakan Bupati Tangerang setelah wartawan mengkonfirmasi adanya penolakan dari Walhi terkait rencana tersebut.

“Saya belum dengar (penolakan dari Walhi). Kemarin Walhi kemana saja, enggak perduli sama kerusakan pesisir pantai di Tangerang. Giliran mau dibangun, dirapihin, terus ribu,” ujar Bupati, Minggu (25/1).

Menurut Zaki, kondisi yang terjadi saat ini biota bawah air seperti terumbu karang sudah tak hidup di sana karena limbah, sampah. Bahkan kerang hijau yang diternak di sana sangat membahayakan manusia. 
Bahkan, air laut di sana menurut Zaki, tidak hanya berminyak, lumpur dan sampah dari sungai-sungai baik yang ada di Tangerang dan daerah DKI Jakarta juga sudah tidak terkendali.  

“Lah memang sekarang di Teluknaga sampai Kronjo masih ada terumbu karang yang hidup? Sudah sebutek air Cisadane,” tanyanya.
Bupati mengatakan, untuk memperbaiki dan membangun pesisir pantai Tangerang dibutuhkan investasi dan kerjasama dengan pihak swasta.  Seharusnya, lanjutnya, lihat kondisi lingkungannya saat ini . Dengan adanya investasi dan pembangunan, pasti lingkungan sekitarnya diperbaiki, tidak seperti saat ini penuh sampah.

“Selama ini APBN atau sumber dana dari pusat tidak ada yang perduli terhadap kerusakan lingkungan tersebut. Kita akan ajak (Walhi dan Pemerintah Pusat) rame-rame blusukan. Lihat hutan yang katanya disebut hutan mangrove di sana,” ujar Bupati.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mereklamasi pantai seluas 9.000 hektare.  Untuk memuluskan rencana tersebut, Tangerang menggandeng pengembang kelas kakap, seperti Salim Group dan PT Agung Sedayu.  Reklamasi dibuat untuk bisnis properti. Ke depannya, di sana akan ada kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri, pergudangan, serta pelabuhan dan peti kemas.

Namun, rencana tersebut ditolak Walhi. Menurut Manager Penanganan Bencana Walhi,  Mukri Friatna pihaknya menolak rencana reklamasi pantai di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
 

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill