Connect With Us

Zaki Beri Penghargaan Kepada 20 Perusahaan

| Selasa, 17 Februari 2015 | 15:30

Zaki Iskandar saat memberikan penghargaan kepada 20 perusahaan. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TIGARAKSA–Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Selasa (17/2)  pagi menggelar peringatan upacara Hari Kesadaran Nasional di  Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Dalam Upacara  memperingati Hari Kesadaran Nasional, Zaki memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dianggapnya telah pantas menerima penghargaan. Berikut adalah perusahaan yang mendapat penghargaan dari Bupati : Adapun daftar Nama Perusahaan penerima Piagam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yaitu sebagai berikut :

    PT. Garuda Metalindo
    PT. Garuda Metal Utama
    PT. HTM Indonesia
    PT. Freetrend
    PT. Japfa Comfeed Indonesia
    PT. Chingluh Indonesia
    PT. Victory Chingluh Indonesia

Selanjutnya Daftar Nama Perusahaan penerima piagam Zerro Accident yaitu sebagai berikut :

1.       PT. Pacifik Texindo Industry
2.       PT. Pacific Agritama Comodity
3.       PT. Pacific Indo Dairy
4.       PT. Nestle Indonesia
5.       PT. Adis Demension Food Weart
6.       PT. Doulton
7.       PT. PT. But GS Engineering & Contruction
8.       PT. Pertamina Gas Distrik
9.       PT. Eternal Buana Chemicals Indutries
10.     PT. EDS Manufacturing Indonesia
11.     PT. Propan Raya I.C.C
12.     PT. Surya Toto Indonesia
13.     PT. Suprabakti Mandiri

 

Bupati Tangerang juga membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2015 M. Hanif Dhaiki yaitu peringatan tentang Hari Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dalam mendorong produktivitas, maka upaya yang paling tepat dalam menerapkan K3 adalah melalui penerapan sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 87 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mana pedoman penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

 

Pada Tahun 2015 ini merupakan tonggak sejarah menuju terwujudnya pencapaian visi K3 Nasional “Indonesia Berbudaya K3”. Peringatan ini merupakan adanya kejadian pelaksanaan dan pengawasan K3 sekaligus perilaku masyarakat industry pada khususnya dan masyarakat pada umumnya belum optimal.

 

“Oleh Karena itu saya menghimbau, mengajak, dan mendorong agar semua Kementrian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, para cendikiawan, Perguruan, tinggi, Organisasi profesi, asosiasi, pimpinan perusahaan, pekerja, masyarakat lainnya melakukan upaya-upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat diseluruh Bangsa Indonesia,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang.

 

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill