ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Curug, Kabupaten Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencuri motor pada Rabu (18/2/2015) malam, di daerah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan berawal saat petugas menggelar operasi di Jalan Kavling Perkebunan. Petugas kemudian mencurigai ada pengendara sepeda motor yang berboncengan.
“Keduanya hendak kabur menghindari razia polisi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Curug IPTU Sobirin.
Akhirnya, petugas pun berhasil menangkap pengendara sepeda motor Honda Beat tersebut yang berinisial MA,19 tahun, dan AR,21 tahun.
“Saat diperiksa ternyata sepeda motor tersebut hasil curian, yang diakui keduanya milik Fajar, warga Binong, Curug, Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian.
Kepada petugas, keduanya mengaku beraksi bersama tiga pelaku lain-nya. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Kampung Binong, ketiganya diketahui telah melarikan diri.”Mereka juga pelaku Begal motor,” ujarnya. (RAZ)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMomentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews