Connect With Us

Mantan Caleg Gugat UU Pemilu ke MK

| Sabtu, 3 Oktober 2009 | 01:18

TANGERANGNEWS- Lantaran gagal menjadi anggota DPRD, mantan calon Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya terkait pasal 348, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 ke Mahkamah Kostitusi (MK). Adalah Robert Usman mantan Calon Anggota Dewan DPRD yang juga Ketua Forum Lintas Partai. Surat gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 15 September 2009 dengan No Register 124/PAP-VII/2009. Robert mengatakan telah mengajukan uji materil, dengan alasan bahwa norma hukum yang terkandung dalam pasal 248, pasal 403, pasal 404 dan pasal 407 yang menjadi dasar penetapan BPP bagi kursi anggota DPRD, telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. "Pasal tersebut harus dibatalkan demi hokum dan harus direvisi, karena tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dirubah, karena bertentangan dengan UUD 1945," katanya, Jumat (2/10) pada TANGERANGNEWS. Ia juga menjelaskan, bahwa gugatan yang dilakukan, karena pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang tidak adil. ” Untuk itu kami melakukan langkah cepat sebelum KPU mengeluarkan keputusan. Bila ini sampai ke persidangan diharapkan keputusan KPU dapat dimentahkan agar tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap rakyat. “Dalam gugatan tersebut MK diharapkan dapat mengabulkan dan mengaplikasi UU No.27 tahun 2009 itu di periode saat ini melainkan periode tahun 2014,” ungkapnya Seperti diketahui, bahwa UU No.27 tahun 2009 tentang susunan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mana UU tersebut sangat kontrofersi dan menzolimi para calon anggota dewan DPRD se-indonesia khususnya daerah pemekaran. (Dedi) Pemanasan global? Apa sih itu?
KOTA TANGERANG
Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Kamis, 25 April 2024 | 10:34

Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

TANGSEL
Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Kamis, 25 April 2024 | 01:54

Waroeng Lengkong, wadah para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pameran produk lokal dan berbagai lomba seni budaya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill