Connect With Us

Pemohon Paspor Capai 5.576 Sebulan

| Senin, 5 Oktober 2009 | 16:21

TANGERANGNEWS-Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Tangerang mencapai 5.576 orang dalam sebulan. Jumlah itu termasuk pemohon dari jemaah haji sebanyak 4.130 orang, sedangkan sisanya 1.446 pemohon dari masyarakat umum yang ada di Kota maupun Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan. Kepala Kantor Imigrasi Kota Tangerang Pondang Tambunan mengatakan, jumlah itu adalah data pada bulan September 2009. “Memang jumlahnya di sini agak besar, sehari tidak kurang dari 80 pemohon,” ujar Pondang, siang ini. Dikatakannya, tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Kalaupun ada hanya sedikit jika dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ditanya jumlah orang asing yang ada di Tangerang, Pondong mengatakan, di seluruh Tangerang ada sekitar 4.500 warga negara asing. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia kepada tangerangnews, yang memiliki kartu izin tinggal menetap (kitap) sekitar 100 orang, sedangkan yang memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas) sisanya. “Mayoritas pemilik kitap adalah warga negara Korea, dengan jabatan penanam modal serta direktur. Sebab, memang pemilik kartu izin menetap memang tidak sembarangan,” ujar Pondang. Kitap, kata dia, adalah kartu izin menetap yang memiliki masa berlaku lima tahun, sedangkan kitas hanya setahun masa berlakunya. Jika pemegang Kitas dan Kitap ingin menetap di Indonesia lebih lama haruslah diperbaharui lagi datanya. “Sebab kalau mereka tidak memperbaharuinya dalam waktu tempo dua bulan, maka setiap harinya mereka terkena denda sebesar Rp200 ribu per hari,” katanya. Ditanya soal pembuatan Paspor, dirinya mengatakan, bagi pemohon diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Ijazah (apa saja) dan surat rekomendasi dari perusahaan. “Pembuatannya murah, hanya sebesar Rp270 ribu, untuk pembuatan Kitas sebesar Rp750 ribu, dan untuk pembuatan kitap sebesar Rp2 juta,” katanya. Saat ini, kata dia pembuatan paspor sudah tidak lagi menggunakan azas dimana si pemohon berdomisili. Kini, semua sudah online, dan pemohon bebas memilih dimana dia akan membuat paspor. Sedangkan lama pembuatan paspor, kata dia, paling lama adalah enam hari. “Sedangkan paling cepat jika tidak ada masalah bisa dua atau tiga hari,” jelasnya. (dira)
KOTA TANGERANG
Daftar Harga Sembako Pangan Pasca Lebaran 2024 di Kota Tangerang

Daftar Harga Sembako Pangan Pasca Lebaran 2024 di Kota Tangerang

Kamis, 18 April 2024 | 09:41

Sejumlah harga sembako di pasar-pasar tradisional Kota Tangerang mengalami penyesuaian usai Lebaran 2024 atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

SPORT
Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Selasa, 16 April 2024 | 12:26

Gol penyelamat di menit-menit akhir oleh Fahreza Sudin sukses mengantarkan Persita untuk menahan imbang Persib dengan skor 3-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada Senin, 15 April 2024, sore.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill