Connect With Us

Ditangkap usai nyabu, Anggota DPRD Tangerang : Kenapa tak masuk ke room 8?

Denny Bagus Irawan | Selasa, 4 Agustus 2015 | 20:05

DPC PDIP Kota Tangerang memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tangerang Pabuadi, lantaran ditangkap atas kasus narkotika oleh Polres Jakarta Barat. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews.com)

TANGERANG-Seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari PDIP membuat testimony atau surat pernyataan mengejutkan atas penangkapannya oleh petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat.

 

Melalui pengacaranya, anggota DPRD bernama Pabuadi yang kini sudah dipecat dari pekerjaannya itu menuangkan dalam tulisan mengenai kronoligis penangkapannya.  Karena dia  merasakan ada keanehan dalam proses penangkapan yang terjadi pada bulan puasa tanggal 2 Juli 2015 itu.

 

Pria yang lahir di Tangerang pada 23 April 1980 itu menuliskan bahwa penangkapannya aneh, karena hanya dia yang ditangkap. Sedangkan yang mengkonsumsi sabu di Room 8 di Hotel Fashion, Jakarta Barat tidak ditangkap. Petugas Polres Jakarta Barat malah mengembangkan kasus tersebut sampai ke rumah rekan wanita-nya yang ada di Neglasari Tangerang, bukan terlebih dahulu masuk ke dalam room 8 yang lebih dekat dari TKP.

 

“Mengapa mereka (polisi) menunggu saya diparkiran, kenapa razia narkoba enggak di dalam room 8, kenapa teman wanita saya malah dilepas, padahal saya dan dia positif urinenya,” tulis Pabuadi yang disampaikan melalui tim pengacaranya Doddy Effendi, Selasa (4/8).  

 

sabu-sabu

 

Berikut adalah petikan kronologis yang ditulis Pabuadi yang diterima redaksi TangerangNews.com.

 

1.     Bahwa pada saat tanggal 2 Juli 2015 sekitarpukul 20.00 WIB, Sdr DSP mengundang saya via hp untuk datang ke Hotel Fasion B Room B.32 dan menginformasikan bahwa Room B. 32 sudah di booking atas nama Sdr. SN

 

2.     Bahwa sebelum pergi ke Hotel Fasion B Room B.32 tersebut, kami (Pabuadi, SN, EDS dan RLY) sepakat untuk ketemu dan berkumpul di CFC Cikokol,  Kota Tangerang.

 

3.     Bahwapada saat akan berangkat ke Hotel Fasion, dengan alasan mobil Sdr. SN sedang masuk bengkel, Sdr. SN pergi ke Hotel Fasion dengan menggunakan mobil saya bersama Sdr. RLY. Sedangkan saya pergi bersama Sdr EDS dengan menggunakan kendaraan Sdr EDS.

 

 

4.     Bahwa setibanya di Hotel Fasion, kami parkir dilantai 3 lalu kami menuju Room B.32 dan benar adanya bahwa Room B.32 sudah di Booking atas nama Sdr. SN dan tak lama kemudian Sdr DSP datang sebagaimana janji undangan dia terhadap saya di Hotel Fasion yang disampaikan via HP  tersebut.

 

5.     Bahwasetelah kami berkumpul dan bernyanyi bersama di Room B.32 tersebut, tidak lama kemudian Sdr. SN memesan 5 orang wanita untuk menemani kami bernyanyi dan setelah semuanya kumpul termasuk ke- 5 wanita tersebut, Sdr. DSP mengajak kami semua untuk pindah ke Room 8.

  

6.   Bahwa sepindahnya kami semua di Room 8, di dalam room tersebut Sdr DSP mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan shabu-shabu, dan sekitarpukul 02.00 WIB dinihari atau pagi, music berhenti karena batas waktu sudah habis. Namun Sdr DSP meminta kepada petugas Room untuk memperpanjang sampai dengan Jam 05.00 WIB pagi. Namun Sdr EDS terlebih dahulu meninggalkan room 8 tersebut.

 

7.     Bahwa pada saat Jam 03.00 WIB, saya dan 1 orang wanita atas nama Sdri DNA keluar dari Room untuk pulang ke Tangerang. Namun sebelum saya dan Sdri. DNA keluar atau meninggalkan dari Room 8 tersebut, terlebih dahulu saya sempat mengajak Sdr. DSP dan Sdr. SN untuk keluar dari Room dan menyampaikan untuk pulang ke Tangerang namun mereka menolak.

8.     Bahwa sesampainya saya dan Sdri. DNA diparkiran mobil di lantai 3 Hotel Fasion B tersebut, pada saat ingin memasuki ke dalam mobil saya dihadang oleh beberapa orang laki-laki berbadan tegak dan mengaku sebagai Anggota Polisi dari POLRES Jakarta Barat yang sedang melaksanakan razia Narkoba.

9.    

Bahwa pada saat yang bersamaan, Anggota Polisi dari POLRES Jakarta Barat  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepadasaya

Dan Sdri. DNA, namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian anggota polisi tersebut meminta untuk melanjutkan periksaan terhadap mobil saya dan hasilnya pun sama yaitu tidak ditemukannya barangbukti apapun di dalam mobil saya.

 

10.  Bahwa atas proses pemeriksaandan penggeledahan terhadap saya dan Sdri. DNA yang tidak adabarang bukti tersebut, beberapa anggota polisi meminta saya untuk ikut ke POLRES Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan yang berbeda, setibanya di depanPolres Jakarta Barat tiba-tiba kami diarahkan kekos-kosan Sdri. DNA di wilayah Karawaci Tangerang, dan kos-kosan

Sdri. DNA digeledah dan tidak ditemukan barangbukti apapun dan tidak lama kemudian Sdr RLY telephone keHandphone Sdri. DNA dan polisi mengatakan siapa yang telp, laluSdri. DNAmenjawabitu Sdr. RLY.

 

11.  Bahwa atas tlpSdr. RLY tersebut, kemudian anggota polisimengecek

Keberadaan sdr. RLY melalui Signal Handphone dan kemudian sdri. DNA apakah kamu mengetahui Jl.Mustang Neglasari Kota Tangerang, sdri. DNA menjawab iya saya tau, itu rumah Sdr. RLY.

 

 

 

12.  Bahwa kemudian saya dan Sdri. DNA diarahkan ke rumah saudara Sdr. RLY oleh anggota Polisi, sesampai di belakang rumah Sdr. RLY.  Saya dan Sdri. DNA bersama satu orang anggota polisi menunggu di dalam mobil saya, dan beberapa anggota polisi melakukan penggerebekan dirumah Sdr RLY, kemudian saya, Sdri. DNA dan Sdr. RLY dibawa ke POLRES Jakarta Barat, karena saya tidak ada barangbukti, bersama Sdri. DNA saya di test urine oleh anggota Polisi bernama Aiptu Kusdianto yang dilakukan di polres Jakarta Barat dengan menggunakan test skif yang hasilnya saya dan Sdri DNA sama-sama positif.

 

13.  Bahwa pada tanggal 5 Juli 2015 dengan alasan anggota polisi saya dan Sdr. RLY mau dipindahkan ketahanan bawah, saya diminta untuk menggunakan baju tahanan dansetibanya saya dibawah tiba-tiba saya dihadapkan oleh media, dan saya diminta oleh anggota polisi untuk tidak menyampaikan satu patah katapun, dengan alasan supaya bisa dibantu untuk bebas, dan ternyata saya bersama Sdr. RLY ditahan sedangkan sdri. DNA dibebaskan.

  

 Surat peryataan tersebut ditembuskan ke :

 

-          Yth, BAPAK KAPOLRI                           - Yth, DPP PDI PERJUANGAN

-          Yth, KOMPOLNAS                                - Yth, DPW PDI PERJUANGAN PROV. BANTEN

-          Yth, DPR RI KOMISI III                                     - Yth, DPC PDI PERJUANGAN KOTA TANGERANG

-          Yth, DIR PROPAM MABES POLRI

-          Yth, KABAG RESKRIM MABES POLRI

-          Yth, KAPOLDA METRO JAYA

-          YtH, KAPOLRES JAKARTA BARAT

-          WALIKOTA TANGERANG KOTA

-          PIMPINAN DPRD KOTATANGERANG

-          INSAN MEDIA PERS

-          KANTOR KUASA HUKUM JUANDYRA LAWFIRM

-          FILE

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

SPORT
Pendaftaran Tahap III POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dibuka

Pendaftaran Tahap III POPDA XI Banten di Kota Tangerang Dibuka

Kamis, 25 April 2024 | 01:31

Menjelang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten yang akan dihelat di Kota Tangerang pada 8 Juni 2024 mendatang, proses pendaftaran bagi para peserta masih dibuka.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill