Connect With Us

Polisi ungkap pembunuhan wanita yang dibuang di Balaraja Tangerang

Denny Bagus Irawan | Selasa, 11 Agustus 2015 | 14:42

Ilustrasi Mayat (Ist / Ist)


TANGERANG-Petugas Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan di sebuah tambak di Kampung Nagreg, RT. 04/ 01, Desa Sentul, Kecamatan, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 24 Juni 2015 lalu.

Diketahui korban bernama Musyarafah warga  Jalan Sungai Bambu No. 14, RT03/RW06, Desa Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Sedangkan pelaku, Bahrul Ulum Bin Ahmad,33,  Warga Kampung Piruang RT04/01, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Adapun kronologisnya, pada tanggal 31 Mei 2015, sekitar sekitar pukul 9.30 WIB korban mendatangi dan bertemu TSK di tempat penemuan jenazah  untuk menagih hutang sebesar Rp50 juta.

Namun, akhirnya terjadi cekcok mulut sehingga  tersangka memukul korban di bagian rahang menggunakan Batako atau Kastin sehingga korban pingsan seketika.

Selanjutnya TSK  mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang sekitar Rp400.000.

Selain itu, satu unit ponsel Samsung Galaxy S3. Ponsel tersebut dibuang tersangka di sungai sekitar TKP tempat pembuangan jenazah korban.
Hal itu bertujuan untuk menghindari pelacakan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, IPDA Rony Setiawan membenarkan informasi tersebut. "Benar sudah ditangkap," terangnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill