Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS-Kejaksan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Isep Rusmana, 42, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Citra Asri, Kelurahan Mekar Sari ,Kecamatan Panongan. Penahanan dilakukan setelah Isep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan aliran dana pemberantasan buta aksara di Kabupaten Tangerang senilai Rp15 miliar.
Kepala Seksi (Kasie) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tangerang Didi Tri Haryadi mengatakan, tersangka yang merupakan pegawai di Kantor Departemen Agama Kota Tangerang ditahan karena berindikasi melakukan penghasutan kepada saksi-saksi untuk bungkam.
Itu terbukti dari adanya pesan singkat yang dikirimkan tersangka kepada bendahara PKBM Citra Asri, Juned, saat diperiksa sebagai saksi di Kejari pada 2 Oktober 2009 lalu.
“Ketika penyidik memeriksa pesan singkat tersebut, terdapat pesan yang bertuliskan, kita harus tetap pada surat kuasa awal, dia (Jaksa) tidak punya bukti, sehingga kita jangan terpancing dan jangan mengaku, itu cuma omongan dia saja. Melihat pesan itu, ponsel saksi langsung disita oleh penyidik. Pesan singkat itu dijadikan dasar untuk menahan tersangka,” ungkapnya, Selasa 13 Oktober 2009, siang.
Didi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan selama 5 jam, terungkap fakta bahwa dana PKBM yang berjumlah Rp128 juta seharusnya dikuasakan kepada Tenaga Kerja Lapangan Dikmas Dindik Kabupaten Tangerang Mahidin.
Namun, melalui surat kuasa, tersangka hanya menyerahkan dana sebesar Rp70 juta.
“Jadi sisanya dibagikan oleh tersangka kepada beberapa pegawai di Kandepag Kota. Tapi nanti kita akan lakukan pengembangan dari bukti itu,” terangnya.
Menurut Didi, atas tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 2 dan 3 UU No.31 /1991 jo UU No.20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidsus Kejati Tangerang Rahmat Hariyanto mengatakan, seharusnya tersangka tidak membagi-bagikan uang tersebut jika memang warga binaan dalam program keaksaraan fungsional itu tidak mencapai 387 orang.
“Dia harusnya mengembalikan kepada negara,” tegasnya. (rangga)
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TODAY TAGRibuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews