Connect With Us

Tersangka Kasus Korupsi PKBM Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah, Denny Bagus Irawan | Selasa, 13 Oktober 2009 | 16:31

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Kejaksan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Isep Rusmana, 42, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Citra Asri, Kelurahan Mekar Sari ,Kecamatan Panongan. Penahanan dilakukan  setelah Isep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan aliran dana pemberantasan buta aksara di Kabupaten Tangerang senilai Rp15 miliar.

Kepala Seksi (Kasie) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tangerang Didi Tri Haryadi mengatakan, tersangka yang merupakan pegawai di Kantor Departemen Agama Kota Tangerang ditahan karena berindikasi melakukan penghasutan kepada saksi-saksi untuk bungkam.

Itu terbukti dari adanya pesan singkat yang dikirimkan tersangka kepada bendahara PKBM Citra Asri, Juned, saat diperiksa sebagai saksi di Kejari pada 2 Oktober 2009 lalu.

“Ketika penyidik memeriksa pesan singkat tersebut, terdapat pesan yang bertuliskan, kita harus tetap pada surat kuasa awal, dia (Jaksa) tidak punya bukti, sehingga kita jangan terpancing dan jangan mengaku, itu cuma omongan dia saja. Melihat pesan itu, ponsel saksi langsung disita oleh penyidik. Pesan singkat itu dijadikan dasar untuk menahan tersangka,” ungkapnya, Selasa 13 Oktober 2009, siang. 

Didi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan selama 5 jam, terungkap fakta bahwa dana PKBM yang berjumlah Rp128 juta seharusnya dikuasakan kepada Tenaga Kerja Lapangan Dikmas Dindik Kabupaten Tangerang Mahidin.

Namun, melalui surat kuasa, tersangka hanya menyerahkan dana sebesar Rp70 juta.

“Jadi sisanya dibagikan oleh tersangka kepada beberapa pegawai di Kandepag Kota. Tapi nanti kita akan lakukan pengembangan dari bukti itu,” terangnya.

Menurut Didi, atas tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 2 dan 3 UU No.31 /1991 jo UU No.20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidsus Kejati Tangerang Rahmat Hariyanto mengatakan, seharusnya tersangka tidak membagi-bagikan uang tersebut jika memang warga binaan dalam program keaksaraan fungsional itu tidak mencapai 387 orang.

“Dia harusnya mengembalikan kepada negara,” tegasnya. (rangga)

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill