Connect With Us

Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang digrebek BPOM

Rusdy | Kamis, 22 Oktober 2015 | 19:05

Pabrik sabun kosmetik ilegal saat digerebek petugas BPOM. (Rusdy / Tangerangnews)


TANGERANG
-Diduga tak memiliki izin resmi dalam memproduksi,  sebuah pabrik sabun komestik digerebek petugas gabungan BPOM Provinsi Banten dan jajaran aparat kepolisian dari Mabes Polri serta Polda Metro Jaya, di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, Kamis ( 22/10).

 

Pabrik yang telah beroperasi lebih dari satu tahun itu pun akhirnya  barang-barangnya disita petugas, untuk dijadikan barang bukti. Tampak,  lebih dari sepuluh truk sabun kosmetik ilegal yang nilainya hampir Rp4 miliar.“Barang-barang ini mirip seperti aslinya,” ujar  Muhammad Khasuri, Kepala BPOM Provinsi Banten.

 

Sementara itu,  guna penyelidikan lebih lanjut seluruh barang bukti kosmetik jenis sabun tersebut  berikut alatnya pembuatnya,  dibawa petugas.  “Penanggung jawabnya juga kami mintai keterangan. Sebab, pemilik pabrik diduga  telah melanggar  undang- undang nomor 36/2009 tentang kesehatan,” ujarnya.

 

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill