Connect With Us

Pabrik Kosmetik Ilegal di Tangerang digrebek BPOM

Rusdy | Kamis, 22 Oktober 2015 | 19:05

Pabrik sabun kosmetik ilegal saat digerebek petugas BPOM. (Rusdy / Tangerangnews)


TANGERANG
-Diduga tak memiliki izin resmi dalam memproduksi,  sebuah pabrik sabun komestik digerebek petugas gabungan BPOM Provinsi Banten dan jajaran aparat kepolisian dari Mabes Polri serta Polda Metro Jaya, di Kampung Bayur, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, Kamis ( 22/10).

 

Pabrik yang telah beroperasi lebih dari satu tahun itu pun akhirnya  barang-barangnya disita petugas, untuk dijadikan barang bukti. Tampak,  lebih dari sepuluh truk sabun kosmetik ilegal yang nilainya hampir Rp4 miliar.“Barang-barang ini mirip seperti aslinya,” ujar  Muhammad Khasuri, Kepala BPOM Provinsi Banten.

 

Sementara itu,  guna penyelidikan lebih lanjut seluruh barang bukti kosmetik jenis sabun tersebut  berikut alatnya pembuatnya,  dibawa petugas.  “Penanggung jawabnya juga kami mintai keterangan. Sebab, pemilik pabrik diduga  telah melanggar  undang- undang nomor 36/2009 tentang kesehatan,” ujarnya.

 

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill