PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANG-Pencurian dengan cara pecah kaca mobil, terjadi kepada Sekjen DPD KNPI Kabupaten Tangerang Adang Akbarudin, Kamis (22/10) di wilayah di Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Namun, dia menduga pencurian tersebut dilakukan berkaitan dengan aksinya yang menolak agar Kabupaten Tangerang tidak masuk ke Polda Banten.
"Uang tunai Rp12 juta, tas berisi laptop serta file-file tentang kajian penolakan terhadap rencana bahwa Kabupaten Tangerang akan masuk ke Polda Banten ada di sana semua," ujar pemilik mobil jenis Panther warna biru itu, Jumat (23/10).
Adang Akbarudin menceritakan, sebenarnya dia sudah mulai ada kejanggalan, karena ada mobil yang membuntutinya sejak di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Sebelum pulang, saya membeli nasi goreng dulu. Kemudian kendaraan saya tinggalkan, begitu kembali sudah dalam kondisi pecah kaca mobil saya," terangnya.
Sementara Kapolsek Sepatan, Kompol Hidayat Iwan Irawan ketika dikonfirmasi membenarkan korban telah melapor kepihaknya. "Korban baru mendapat surat kehilangan, " terangnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGTim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews