Connect With Us

Pabrik Salep Otot di Tangerang Disegel Polisi

Dena Perdana | Kamis, 26 November 2015 | 16:25

Sebuah gudang yang dijadikan pabrik salep otot di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang disegel petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Dena Perdana / Tangerangnews)

TANGERANG-Sebuah gudang yang dijadikan pabrik salep otot di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang disegel petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan, pabrik tersebut tak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karenanya, produk yang dihasilnya mengandung bahan yang berbahaya.

 

"Mereka menjadikan tempat ini untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan kosmetika jenis moov, omega, dermovate, dan betacet-n yang tidak ada izin dari BPOM," kata Anjan, Kamis (26/11/2015) siang.

 

Adapun barang bukti di lokasi yang di produksi obat-obat yang dihasilkan CV Unicare tersebut berupa ribuan kemasan salep otot siap edar, dengan rincian 830 karton moov rapid relief dan masing-masing satu karton dermovate cream, radian massage cream, omega pain killer uniment, dan betacet-n cream. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan bungkus kemasan yang belum diisi oleh salep dan sejumlah bahan baku pembuat salep.

 

Penanggung jawab pabrik tersebut Indra Wijaya ,31, mengklaim pabrik itu baru beroperasi selama setahun.  Pabrik tersebut menurutnya, bediri atas pesanan pihak pemodal dari Pakistan dan India yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Semua barang yang diproduksi ini untuk diekspor ke negara di Timur Tengah, seperti Dubai, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.

 

Selain itu, ada 13 orang bawahan Indra yang diperiksa sebagai saksi.

“Atas tindakannya, Indra yang dijadikan tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tuntasnya.

BANTEN
Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:22

Sebanyak 1.000 anak yatim yang berada di Kabupaten Tangerang mendapat santunan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill