Connect With Us

Bos Tambang Pasir Tangerang Menangis di depan Hakim

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Desember 2015 | 19:56

Sunata diterlihat tergopoh-gopoh saat sidang di PN Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Bos tambang galian pasir terbesar di Tangerang, Sunata Bin Arhasan,85, menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (3/12). Sunata digugat anak-anaknya dan mantan istrinya Soehati lantaran diduga memalsukan keterangan dalam akta autentik tanah. 

Dalam sidang kali ini, kakek yang memiliki istri lebih dari empat itu menyampaikan duplik melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim.

Sunata yang mengenakan baju kokok putih, celana panjang hitam dan peci putih, menghadiri sidang dalam keadaan kurang sehat. Dia terlihat mengenakan obat koyo yang ditempel di keningnya.

 Saat hendak duduk di kursi sidang sebagai terdakwa, Sunata harus menggunakan tongkat hingga dipapah oleh jaksa, kuasa hukum serta istri ketiganya, Hj Ucu. 

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Lebanus sempat menanyakan dimana keberadaan anak-anak Sunata.

 Pasalnya tidak ada satupun dari mereka yang menemani Sunata, kecuali Hj Ucu. “Anak-anaknya kemana nih?” tanyanya.

Hakim pun memberikan nasihat kepada Sunata untuk rajin beribadah dan berdoa mengingat umurnya yang sudah tua.

Dia juga meminta kepada Kuasa Hukum untuk membawa terdakwa berobat. “Rajin berdoa ya, supaya diberi sehat, panjang umur. Sudah tua harusnya menikmati hidup ya, malah ada persoalan seperti ini,” katanya. 

Mendengar nasihat Hakim, Sunata pun menangis karena masalah yang dia hadapi. Hakim meminta gar terdakwa berhenti menangis. “Sudah jangan nangis, hidup memang banyak tantangan,” kata Lebanus.

 

Kuasa Hukum Sunata, Erwin Hidayat mengatakan, inti dalam dupliknya merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa kepada kliennya yang menuntut 7 bulan hukuam penjara karena melanggar pasal 266 KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.

 

“Intinya kita minta keadilan, minta terdakwa dibebasakan. Ini sebenarnya masalah keluarga, yang sudah ada perdamaian, namun diingkari oleh pelapor. Paling tidak terdakwa sudah menyerahkan tanah yang menjadi hak almarhum istri pertamanya dan anak-anaknya,” katanya.

 

Menurutnya Hakim harus melihat kondisi Sunata yang sudah lemah karena usia dan kondisi kesehatannya. “Dia sakit parah, tapi memaksakan hadir sidang untuk menyerahkan surat dupliknya sendiri,” katanya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Rohiat mengatakan bahwa terdakwa sudah menyampaikan duplik, tinggal hakim menilai dari bukti-bukti yang ada dan memutuskannya pada sidang putusan minggu depan. “Kami berharap hakim mengabulkan tuntutan,” jelasnya.

 

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill