PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Tangerang, mulai Januari 2016 membuka pelayanan pembuatan akta lahir di rumah sakit setempat.
"Kami melakukan jemput bola dan tidak menunggu, itu semata-mata untuk kemudahan bagi warga," kata Kepala Disdukcapil Pemkab Tangerang, Uyung Mulyardi, Jumat (25/12/2015).
Uyung mengatakan, tujuan layanan itu agar orang tua bayi tidak merasa repot mengurus akta kelahiran bagi anaknya karena alasan lokasi kantor pengurusannya yang jauh. Hal tersebut juga untuk memudahkan Disdukcapil dalam pendataan jumlah penduduk yang baru lahir.
Awalnya pelayanan tersebut dibuka melalui Puskesmas rawat inap yang ada di wilayah ini, kemudian dilanjutkan ke RS setempat. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pengelola RS milik pemerintah dan swasta di daerah itu.
Pengelola RS swasta tidak keberatan atas rencana tersebut, malahan mereka mendukung penuh. Menurutnya, pengelola RS itu siap menyediakan tempat khusus untuk petugas Disdukcapil dalam pembuatan akta lahir tersebut.
Dia mengingatkan, setiap bayi yang lahir harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK) yang dapat diperoleh pada masing-masing kecamatan.
Sedangkan untuk mengurus administrasi kependudukan pada tiap kecamatan, tidak dikenakan biaya alias gratis berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan SE Mendagri. (ANT)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGMemasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews